Segelintir Celoteh Halaman Baru di Buku γªⁿƍ Sama

25 Feb 2015

Tata Tertib Prakerin



TATA TERTIB PRAKTIK KERJA INDUSTRI


SISWA WAJIB

  1. Mematuhi segala peraturan yang berlaku pada Instansi/ Kantor/ Dunia Usaha/ Dunia Industri/ PT/CV dimana lokasi melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Industri.
  2. Berada di tempat Praktik 15 menit sebelum Praktik di mulai, bertingkah laku jujur, berinisiatif, bertanggungjawab, terhadap tugas-tugas yang diberikan.
  3. Mengenakan pakaian seragam sekolah /Pakaian Praktik atau pakaian yang layak untuk tempat melaksanakan Praktik. 
  4. Memberi salam pada waktu datang dan mohon diri pada waktu pergi.
  5. Memberitahukan kepada pimpinan unit/Kantor dan Pembimbing Praktik apabila berhalangan hadir atau bermaksud meninggalkan tempat Praktik. 
  6. Membicarakan segera kepada Guru Pembimbing /ketua kelompok atau petugas yang di tunjuk apabila menemui kesulitan-kesulitan. 
  7. Mentaati aturan penggunaan alat dan bahan yang diperlukan.
  8. Melaporkan dengan segera kepada pihak yang berwewenang apabila terjadi kerusakan atau salah mengambil bahan/alat.
  9. Membersihkan dan mengatur kembali alat-alat dengan rapi seperti semula apabila hendak meninggalkan tempat Praktik.
  10. Mengikuti kegiatan Praktik kerja Industri minimal 95% dari kehadiran.
  11. Mengisi daftar hadir setiap hari kerja.
  12. Membuat laporan harian, mingguan, dan laporan akhir Kegiatan Prakerin.
  13. Mengikuti ujian Praktik Kerja Industri yang dilaksanakan oleh panitia di sekolah.

 SISWA DILARANG

  1. Mengkonsumsi rokok dan minuman yang beralkohol di dalam dan diluar tempat Praktik.
  2. Menerima tamu pribadi pada waktu praktik.
  3. Mempergunakan pesawat telepon kantor/perusahaan tempat Praktik Kerja Industri. 
  4. Pindah tempat Praktik, kecuali atas permintaan yang berwewenang dalam mengatur lokasi  tempat melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Industri.
  5. Berambut gondrong. 
  6. Khusus bagi siswi, dilarang ;
  • Memakai tatarias muka.
  • Memakai rok mini.
  • Memakai sepatu bertumit tinggi. 
  • Memakai perhiasan yang menyolok.

 SANKSI-SANKSI

Pelanggaran tata tertib akan dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut :
  1. Peringatan / teguran secara lisan.
  2. Peringatan / teguran secara tertulis.
  3. Penggagalan Praktik (dinyatakan tidak lulus program PRAKERIN)
  4. Dikeluarkan dari Sekolah.

Semoga Bermanfa'at

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to top