TATA TERTIB PRAKTIK KERJA INDUSTRI
SISWA WAJIB
- Mematuhi segala peraturan yang berlaku pada Instansi/ Kantor/ Dunia Usaha/ Dunia Industri/ PT/CV dimana lokasi melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Industri.
- Berada di tempat Praktik 15 menit sebelum Praktik di mulai, bertingkah laku jujur, berinisiatif, bertanggungjawab, terhadap tugas-tugas yang diberikan.
- Mengenakan pakaian seragam sekolah /Pakaian Praktik atau pakaian yang layak untuk tempat melaksanakan Praktik.
- Memberi salam pada waktu datang dan mohon diri pada waktu pergi.
- Memberitahukan kepada pimpinan unit/Kantor dan Pembimbing Praktik apabila berhalangan hadir atau bermaksud meninggalkan tempat Praktik.
- Membicarakan segera kepada Guru Pembimbing /ketua kelompok atau petugas yang di tunjuk apabila menemui kesulitan-kesulitan.
- Mentaati aturan penggunaan alat dan bahan yang diperlukan.
- Melaporkan dengan segera kepada pihak yang berwewenang apabila terjadi kerusakan atau salah mengambil bahan/alat.
- Membersihkan dan mengatur kembali alat-alat dengan rapi seperti semula apabila hendak meninggalkan tempat Praktik.
- Mengikuti kegiatan Praktik kerja Industri minimal 95% dari kehadiran.
- Mengisi daftar hadir setiap hari kerja.
- Membuat laporan harian, mingguan, dan laporan akhir Kegiatan Prakerin.
- Mengikuti ujian Praktik Kerja Industri yang dilaksanakan oleh panitia di sekolah.
SISWA DILARANG
Mengkonsumsi rokok dan minuman yang beralkohol di dalam dan diluar tempat Praktik.- Menerima tamu pribadi pada waktu praktik.
- Mempergunakan pesawat telepon kantor/perusahaan tempat Praktik Kerja Industri.
- Pindah tempat Praktik, kecuali atas permintaan yang berwewenang dalam mengatur lokasi tempat melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Industri.
- Berambut gondrong.
- Khusus bagi siswi, dilarang ;
- Memakai tatarias muka.
- Memakai rok mini.
- Memakai sepatu bertumit tinggi.
- Memakai perhiasan yang menyolok.
SANKSI-SANKSI
Pelanggaran
tata tertib akan dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut :
- Peringatan / teguran secara lisan.
- Peringatan / teguran secara tertulis.
- Penggagalan Praktik (dinyatakan tidak lulus program PRAKERIN)
- Dikeluarkan dari Sekolah.
Semoga Bermanfa'at

Tidak ada komentar:
Posting Komentar