4 PILAR KEBANGSAAN
A.
Pengertian Pilar
Kebangsaan
Berbicara tentang pancasila mungkin dianggap sudah begitu klasik dan
membosankan bagi sebagian besar kalangan masyarakat Indonesia. Sejak runtuhnya
kekuasaan rezim otoritarian Orde Baru oleh gerakan Reformasi yan memuncak
dipertengahan Mei 1998 lalu, Pancasila memang nyaris dilakukan dan secara sadar
mulai dikubur dalam-dalam dari ingatan kita sendiri. Termasuk pada peringatan
kelahirannya yang ke-68 tahun ini, pun terasa begitu sia-sia saja, seakan tidak
ada urgensinya sama sekali untuk dirayakan atau sekedar direfleksikan dan
menjadi perhatian bersama.
Bila dicermati, kini muncul pula permasalahan baru tentang pengukuhan
pancasila sebagai falsafah dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Maret 2013
lalu, Ketua MPR RI Taufiq Kiemas mewakili lembaga negara yang dipimpin,
memperoleh gelar kehormatan doctor honoris causa (H.C) dari Universitas
Trisakti atas jasanya telah melahirkan gagasan sosialisasi 4 pilar kebangsaan
Indonesia, yakni :
- Pancasila
- Bhineka Tunggal Ika
- Undang Undang Dasar 1945
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Terlebih dahulu kita mulai dari mengenal kata “Pilar”, Pilar adalah tiang
penguat atau penyangga. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan
menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat
robohnya bangunan yang disanggannya. Dalam bahasa Jawa tiang penyangga bangunan
atau rumah ini disebut ”soko”, bahkan bagi rumah jenis
joglo, yakni rumah yang atapnya menjulang tinggi terdapat empat soko di tengah
bangunan yang disebut soko guru. Soko guru ini sangat menentukan kokoh dan
kuatnya bangunan, terdiri atas batang kayu yang besar dan dari jenis kayu yang
dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian orang yang bertempat di rumah
tersebut akan merasa nyaman, aman dan selamat dari berbagai bencana dan
gangguan. Demikian pula halnya dengan bangunan negara-bangsa, membutuhkan pilar
atau soko guru yang merupakan tiang penyangga yang kokoh agar rakyat yang
mendiami akan merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera, terhindar dari
segala macam gangguan dan bencana.
Selanjutnya bila dihubungkan dengan 4 Pilar Kebangsaan, artinya ada 4
tiang penguat atau penyangga yang sama-sama kuat, untuk menjaga keutuhan
berkehidupan kebangsaan Indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa 4 Pilar
Kebangsaan adalah 4 penyangga yang menjadi panutan dalam keutuhan bangsa
Indonesia.
Gagasan yang gencar disosialisasikan sejak 3 tahunan lalu oleh lembaga
MPR RI tersebut dinilai sangat efektif guna menanamkan kembali nilai-nilai
luhur yang perlu dijadikan acuan dan pedoman bagi setiap warga negara dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Pak Taufiq Kiemas, 4 pilar bangsa
harus dijabarkan dan menjiwai semua peraturan perundangan, institusi
pendidikan, pertahanan serta semua sendi kehidupan bernegara.
B.
Isi 4 Pilar Kebangsaan
- PILAR PANCASILA
Pilar pertama bagi tegak kokoh berdirinya negara-bangsa Indonesia adalah
Pancasila. Timbul pertanyaan, mengapa Pancasila diangkat sebagai pilar bangsa
Indonesia. Perlu dasar pemikiran yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan
sehingga dapat diterima oleh seluruh warga bangsa, mengapa bangsa Indonesia
menetapkan Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut
alasannya.
Pilar atau tiang penyangga suatu bangunan harus memenuhi syarat, yakni
disamping kokoh dan kuat, juga harus sesuai dengan bangunan yang disangganya.
Misal bangunan rumah, tiang yang diperlukan disesuaikan dengan jenis dan
kondisi bangunan. Kalau bangunan tersebut sederhana tidak memerlukan tiang yang
terlalu kuat, tetapi bila bangunan tersebut merupakan bangunan permanen,
konkrit, yang menggunakan bahan-bahan yang berat, maka tiang penyangga harus
disesuaikan dengan kondisi bangunan dimaksud. Demikian pula halnya dengan
pilar atau tiang penyangga suatu negara-bangsa, harus sesuai dengan kondisi
negara-bangsa yang disangganya. Kita menyadari bahwa negara-bangsa Indonesia
adalah negara yang besar, wilayahnya cukup luas seluas daratan Eropah yang
terdiri atas berpuluh negara, membentang dari barat ke timur dari Sabang sampai
Merauke, dari utara ke selatan dari pulau Miangas sampai pulau Rote, meliputi
ribuan kilometer. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang
memiliki 17 000 pulau lebih, terdiri atas berbagai suku bangsa yang memiliki
beraneka adat dan budaya, serta memeluk berbagai agama dan keyakinan, maka
belief system yang dijadikan pilar harus sesuai dengan kondisi negara bangsa
tersebut.
Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara-bangsa
Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan besar ini. Pancasila mampu
mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan negara-bangsa
Indonesia. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung konsep
dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau dianut
oleh rakyat Indonesia, merupakan common denominator dari berbagai agama,
sehingga dapat diterima semua agama dan keyakinan. Demikian juga dengan sila
kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan penghormatan terhadap hak
asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya, tidak
hanya setara, tetapi juga secara adil dan beradab. Pancasila menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat, namun dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi
pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Sedang kehidupan
berbangsa dan bernegara ini adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kesejahteraan perorangan atau golongan.
Nampak bahwa Pancasila sangat tepat sebagai pilar bagi negara-bangsa yang
pluralistik.
Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara memiliki konsep, prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi dari
belief system yang terdapat di seantero wilayah Indonesia, sehingga memberikan
jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Negara Indonesia adalah negara hukum, yang bermakna bahwa hukum harus
dijunjung tinggi dan ditegakkan. Setiap kegiatan dalam negara harus berdasar
pada hukum, dan setiap warganegara harus tunduk dan taat pada hukum. Perlu kita
sadari bahwa satu-satunya norma kehidupan yang diakui sah untuk memaksa
warganya adalah norma hukum, hal ini berarti bahwa aparat pemerintah memiliki
hak untuk memaksa, dan apabila perlu dengan kekerasan, terhadap warganegara
yang tidak mau tunduk dan tidak mematuhi hukum. Memaksa adalah hak asasi aparat
penyelenggara pemerintahan dalam menegakkan hukum.
Suatu negara yang tidak mampu menegakkan hukum akan mengundang terjadinya
situasi yang disebut anarkhi. Sebagai akibat warganegara berbuat dan bertindak
bebas sesuka hati, tanpa kendali, dengan berdalih menerapkan hak asasi,
sehingga yang terjadi adalah kekacauan demi kekacauan. Dewasa ini berkembang
pendapat dalam masyarakat, aparat yang dengan tegas menindak perbuatan
warganegara yang mengacau dinilai sebagai melanggar hak asasi manusia, bahkan
sering diberi predikat pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Kita perlu
sadar bahwa negara-bangsa Indonesia dewasa ini sedang dijadikan bulan-bulanan
dalam penerapan dan pembelaan hak asasi manusia. Negara-bangsa Indonesia dibuat
lemah tidak berdaya, sehingga kekuatan luar akan dengan gampang untuk
menghancurkannya. Untuk menangkal pengaruh tersebut negara-bangsa Indonesia
harus menjadi negara yang kokoh, berpribadi, memiliki karakter dan jatidiri handal
sehingga mampu untuk menangkal segala gangguan.
Agar dalam penegakan hukum ini tidak dituduh sebagai tindak
sewenang-wenang, sesuka hati penguasa, melanggar hak asasi manusia, diperlukan
landasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan dapat diterima oleh rakyat.
Landasan tersebut berupa cita hukum atau rechtsidee yang merupakan dasar
filsafati yang menjadi kesepakatan rakyat Indonesia. Pancasila sebagai cita
hukum mengejawantah dalam dasar negara, yang dijadikan acuan dalam menyusun
segala peraturan perundang-undangan. Pancasila merupakan common denominator
bangsa, kesepakatan bangsa, terbukti sejak tahun 1945 Pancasila selalu
dicantumkan sebagai dasar negara. Pancasila dipandang cocok dan mampu dijadikan
landasan yang kokoh untuk berkiprahnya bangsa Indonesia dalam menegakkan hukum,
dalam menjamin terwujudnya keadilan.
- PILAR UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pilar kedua kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia
adalah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memahami dan mendalami UUD 1945,
diperlukan memahami lebih dahulu makna undang-undang dasar bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945. Tanpa memahami prinsip yang terkandung dalam Pembukaan tersebut tidak
mungkin mengadakan evaluasi terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam batang
tubuhnya dan barbagai undang-undang yang menjadi derivatnya.
Makna Undang Undang
Beberapa pihak membedakan
antara pengertian konstitusi dan undang-undang dasar. Misal dalam kepustakaan
Belanda, di antaranya yang disampaikan oleh L.J. van Apeldoorn, bahwa
konstitusi berisi seluruh peraturan-peraturan dasar, baik yang tertulis maupun
yang tidak tertulis, yang berisi prinsip-prinsiup dan norma-norma hukum yang
mendasari kehidupan kenegaraan, sedang undang-undang dasar hanya memuat bagian
yang tertulis saja. Istilah undang-undang dasar sangat mungkin terjemahan dari
grondwet (bahasa Belanda), yang berasal dari kata grond yang bermakna dasar dan
wet yang berarti hukum, sehingga grondwet bermakna hukum dasar. Atau mungkin
juga dari istilah Grundgesetz yang terdiri dari kata Grund yang bermakna dasar
dan Gesetz yang bermakna hukum. Sangat mungkin para founding fathers dalam
menyusun rancangan UUD mengikuti pola pikir ini.
- PILAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Sebelum kita bahas mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia ada
baiknya bila kita fahami lebih dahulu berbagai bentuk Negara yang ada di dunia,
apa kelebihan dan kekurangannya, untuk selanjutnya kita fahami mengapa para
founding fathers negara ini memilih negara kesatuan.
Bentuk Negara seperti konfederasi, federasi dan kesatuan, menurut Carl J.
Friedrich, merupakan bentuk pembagian kekuasaan secara teritorial atau
territorial division oif power. Berikut penjelasan mengenai bentuk-mentuk
Negara tersebut.
a.
Konfederasi
Menurut
pendapat L. Oppenheim dalam bukunya Edward M. Sait menjelaskan bawa : “A confederacy consists of
a number of full sovereign states linked together for the maintenance of their
external and internal independence by a recognized international treaty into a
union with organs of its own, which are vested with a certain power over the
members-states, but not over the citizens of these states”. Oleh Prof. Miriam
Budiardjo diterjemahkan sebagai berikut :“Konfederasi terdiri dari
beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kemerdekaan
ekstern dan intern, bersatu atas perjanjian internasional yang diakui dengan
menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan
tertentu terhadap Negara anggota konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara
negara-negara itu.
Contoh
konfederasi adalah Negara Amerika Serikat yang terdiri atas 13 negara bekas
koloni jajahan Inggris. selama 8 tahun yang berakhir pada tahun 1789, karena
dipandang merupakan bentuk negara yang kurang kokoh, karena tidak jelas bentuk
kepalan negaranya
b.
Negara Federal
Ada berbagai
pendapat mengenai negara federal, karena negara federal yang satu berbeda
dengan negara yang lain dalam menerapkan division of power. Menurut pendapat
K.C. Wheare dalam bukunya Federal Government, dijelaskan bahwa prinsip federal
ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan
pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama
lain. Misalnya dalam soal hubungan luar negeri dan soal mencetak uang,
pemerintah federal sama sekali bebas dari campur tangan dari pemerintah negara
bagian, sedangkan dalam soal kebudayaan, kesehatan dan sebagainya, pemerintah
negara bagian biasanya bebas dengan tidak ada campur tangan dari pemerintah federal
c.
Negara Kesatuan
Menurut C.F.
Strong negara kesatuan ialah bentuk negara di mana wewenang legislatif
tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan
terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah
pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian sepenuhnya terletak pada
pemerin-tah pusat. Dengan demikian maka kedaulatannya tidak terbagi.
Marilah kita
mencoba menelaah, sejauh mana Pembukaan UUD 1945 memberikan akomodasi terhadap
bentuk negara tertentu, federasi atau kesatuan.
Pada alinea kedua disebutkan :” . . . dengan selamat
sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Kata atau istilah bersatu
tidak dapat dimaknai bahwa kedaulatan negara terpusat atau terdistribusi pada
pemerintah pusat dan negara bagian, sehingga tidak dapat dijadikan landasan
untuk menentukan apakah Negara Republik Indonesia berbentuk federal atau
kesatuan. Mungkin salah satu
landasan argument bagi bentuk negara adalah rumusan sila ketiga yakni “persatuan Indonesia.” Landasan inipun dipandang
tidak kuat sebagai argument ditentukannya bentuk negara kesatuan. Untuk itu
perlu dicarikan landasan pemikiran mengapa bangsa Indonesia menentukan bentuk
Negara Kesatuan, bahkan telah dinyatakan oleh berbagai pihak sebagai ketentuan
final.
Bentuk Negara
Kesatuan adalah ketentuan yang diambil oleh para founding fathers pada tahun
1945 berdasarkan berbagai pertimbangan dan hasil pembahasan yang cukup
mendalam. Namun dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia pernah juga
menerapkan bentuk negara federal sebagai akibat atau konsekuensi hasil
konferensi meja bundar di Negeri Belanda pada tahun 1949. Namun penerapan
pemerintah federal ini hanya berlangsung sekitar 7 bulan untuk kemudian kembali
menjadi bentuk Negara kesatuan.
Sejak itu
Negara Replublik Indonesia berbentuk kesatuan sampai dewasa ini, meskipun
wacana mengenai negara federal masih sering timbul pada permukaan, utamanya setelah
Negara-bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Namun nampaknya telah
disepakati oleh segala pihak bahwa bentuk negara kesatuan merupakan pilihan
final bangsa.
Untuk dapat
memahami bagaimana pendapat para founding fathers tentang negara kesatuan ini
ada baiknya kita sampaikan beberapa pendapat anggota Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Bung Karno
dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, di antaranya mengusulkan sebagai
dasar negara yang akan segera dibentuk adalah faham kebangsaan, sebagai
landasan berdirinya negara kebangsaan atau nationale staat. Berikut kutipan
beberapa bagian dari pidato tersebut. “Di antara bangsa Indonesia, yang
paling ada le desir d’etre ensemble, adalah rakyat
Minangkabau, yang banyaknya kira-kira 2 ½ milyun. Rakyat ini merasa dirinya
satu keluarga. Tetapi Minangkabau bukan suatu kesatuan, melainkan hanya satu
bagian daripada satu kesatuan. Penduduk Yogya pun adalah merasa le desir d’etre ensemble, tetapi
Yogya pun hanya sebagian kecil daripada satu kesatuan. Di Jawa Barat Rakyat
Pasundan sangat merasakan le desir d’etre ensemble, tetapi Sunda pun satu
bagian kecil daripada kesatuan.
Dari kutipan
pidato tersebut tidak dapat dijadikan landasan argumentasi bagi terbentuknya
negara kesatuan. Apalagi kalau kita ikuti lebih lanjut pidato Bung Karno yang
justru memberikan gambaran negara kebangsaan pada negara-negara federal seperti
Jermania Raya, India dan sebagainya. Dengan demikian sila ketiga Pancasila “persatuan Indonesia”, tidak menjamin terwujudnya
negara berbentuk kesatuan, tetapi lebih ke arah landasan bagi terbentuknya
negara kebangsaan atau nation-state.
Untuk mencari
landasan bagi Negara kesatuan para founding fathers lebih mendasarkan diri pada
pengalaman sejarah bangsa sejak zaman penjajahan, waktu perjuangan kemerdekaan
sampai persiapan kemerdekaan bangsa Indonesia. Penjajah menerapkan pendekatan
devide et impera, atau pecah dan kuasai. Pendekatan tersebut hanya mungkin
dapat diatasi oleh persatuan dan kesatuan. Sejarah membuktikan bahwa perjuangan
melawan penjajah selalu dapat dipatahkan oleh penjajah dengan memecah dan
mengadu domba. Hal ini yang dipergunakan sebagai alasan dan dasar dalam menentukan
bentuk negara kesatuan.
- PILAR BHINNEKA TUNGGAL IKA
Sesanti atau semboyan Bhinneka Tunggal Ika diungkapkan pertama kali oleh
mPu Tantular, pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup pada masa
pemerintahan Raja Hayamwuruk, di abad ke empatbelas (1350-1389). Sesanti
tersebut terdapat dalam karyanya; kakawin Sutasoma yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika,
tan hana dharma mangrwa” yang artinya “Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua”. Semboyan yang kemudian
dijadikan prinsip dalam kehidupan dalam pemerintahan kerajaan Majapahit itu
untuk mengantisipasi adanya keaneka-ragaman agama yang dipeluk oleh rakyat
Majapahit pada waktu itu. Meskipun mereka berbeda agama tetapi mereka tetap
satu dalam pengabdian.
Pada tahun 1951, sekitar 600 tahun setelah pertama kali semboyan Bhinneka
Tunggal Ika yang diungkap oleh mPu Tantular, ditetapkan oleh pemerintah
Indonesia sebagai semboyan resmi Negara Republik Indonesia dengan Peraturan
Pemerintah No.66 tahun 1951. Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa
sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan sebagai seboyan yang
terdapat dalam Lambang Negara Republik Indonesia, ”Garuda Pancasila”. Kata “bhinna ika”, kemudian dirangkai menjadi
satu kata “bhinneka”. Pada perubahan UUD 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan
sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam Lambang Negara, dan tercantum dalam
pasal 36 A UUD 1945.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang mengacu pada bahasa Sanskrit, hampir
sama dengan semboyan “e Pluribus Unum”, Semboyan Bangsa Amerika
Serikat yang maknanya diversity in unity, perbedaan dalam kesatuan. Semboyan
tersebut terungkap di abad ke XVIII, sekitar empat abad setelah mpu Tantular
mengemukakan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Sangat mungkin tidak ada
hubungannya, namun yang jelas konsep keanekaragaman dalam kesatuan telah
diungkap oleh mPu Tantular lebih dahulu. Kutipan tersebut berasal dari
pupuh biat, kekawin Sutasoma yang lengkapnya sebagai berikut: Jawa
Kuna ~Alih bahasa Indonesia~ Rwāneka dhātu winuwus Buddha
Wiswa, Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda.
Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen, Mereka memang berbeda, tetapi
bagaimanakah bisa dikenali? Mangka ng Jinatwa kalawan Śiwatatwa tunggal, Sebab kebenaran Jina
(Buddha) dan Siwa adalah tunggal Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma
mangrwa. Terpecah belahlah itu, tetapi satu jualah itu. Tidak ada
kerancuan dalam kebenaran.
Sasanti yang merupakan karya mPu Tantular, yang diharapkan dijadikan
acuan bagi rakyat Majapahit dalam berdharma, oleh bangsa Indonesia setelah
menyatakan kemerdekaannya, dijadikan semboyan dan pegangan bangsa dalam membawa
diri dalam hidup berbangsa dan bernegara. Seperti halnya Pancasila, istilah
Bhinneka Tunggal Ika juga tidak tertera dalam UUD 1945 (asli), namun esensinya
terdapat didalamnya , seperti yang dinyatakan :” Majelis Permusyawaratan
Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, terdiri atas
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari
daerah-daerah dan golongan-golongan”. Selanjutnya dalam Penjelasan UUD 1945
dinyatakan : “Di
daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena
di daerahpun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan. Dalam
territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende
landschappen dan voksgemeenschappen. Daerah daerah itu mempunyai susunan asli,
dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.” Maknanya bahwa dalam
menyelenggarakan kehidupan kenegaraan perlu ditampung keanekaragaman atau
kemajemukan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat, dan Undang-Undang Dasar
Sementera tahun 1950, pasal 3 ayat (3) menentukan perlunya ditetapkan lambang
negara oleh Pemerintah. Sebagai tindak lanjut dari pasal tersebut terbit
Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951 tentang Lambang Negara.
Baru setelah diadakan perubahan UUD 1945, dalam pasal 36A menyebutkan : “Lambang Negara ialah
Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.” Dengan demikian Bhinneka
Tunggal Ika merupakan semboyan yang merupakan kesepakatan bangsa, yang
ditetapkan dalam UUDnya. Oleh karena itu untuk dapat dijadikan acuan secara
tepat dalam hidup berbangsa dan bernegara, makna Bhinneka Tunggal Ika perlu
difahami secara tepat dan benar untuk selanjutnya difahami bagaimana cara untuk
mengimplementasikan secara tepat dan benar pula.
Bhinneka Tunggal Ika tidak dapat dipisahkan dari Hari Kemerdekaan Bangsa
Indonesia, dan Dasar Negara Pancasila. Hal ini sesuai dengan komponen yang
terdapat dalam Lambang Negara Indonesia. Menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah
No. 66 tahun 1951 disebutkan bahwa : Lambang Negara terdiri atas tiga
bagian, yaitu: 1. Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus ke
sebelah kanannya; 2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai
pada leher Garuda, dan 3. Semboyan yang ditulis di atas pita yang
dicengkeram oleh Garuda. Di atas pita tertulis dengan huruf Latin sebuah
semboyan dalam bahasa Jawa Kuno yang berbunyi : BHINNEKA TUNGGAL IKA.
C.
Opini Para Ahli Terhadap
Pancasila Dalam 4 Pilar
Namun belakangan ini, gagasan 4 Pilar Kebangsaan ini dihuhat oleh
sejumlah kalangan yang tidak setuju penempatan Pancasila sebagai Pilar
Kebangsaan. Menurut mereka, Pancasila sebagai pondasi dasar, bukan salah satu
pilar dalam kehidupan kebangsaan, Selain itu, beberapa kalangan menganggap 4
Pilar Kebangsaan itu menjadi sebuah doktrin baru yg sesungguhnya tidak perlu, yang
akan mengakibatkan para pelajar hanya akan hafal 4 Pilar Kebangsaan secara
mendetail, sementara Pancasila hanya menjadi salah satu pilar saja di antara 4
Pilar Kebangsaan itu. Jadi secara psikologis doktrin 4 Pilar Kebangsaan itu
sangat berbahaya bagi kelestarian Pancasila
D.
Cara Menjaga 4 Pilar
Kebangsaan
Ada empat pendekatan untuk menjaga empat pilar kebangsaan yang terdiri
dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Keempat pendekatan
tersebut yaitu pendekatan kultural, edukatif, hukum, dan struktural, dibutuhkan
karena saat ini pemahaman generasi muda terhadap 4 pilar kebangsaan menipis.
Pendekatan kultural adalah dengan memperkenalkan lebih mendalam tentang
budaya dan kearifan lokal kepada generasi muda. Hal ini dibutuhkan agar
pembangunan oleh generasi muda di masa depan tetap mengedepankan norma dan
budaya bangsa. Pembangunan yang tepat, harus memperhatikan potensi dan kekayaan
budaya suatu daerah tanpa menghilangkan adat istiadat yang berlaku. Generasi muda
saat ini adalah calon pemimpin bangsa, harus paham norma dan budaya leluhurnya.
Sehingga di masa depan tidak hanya asal membangun infrasturktur modern, tetapi
juga menyejahterakan masyarakat.
Pendekatan edukatif perlu karena saat ini sangat marak aksi kriminal yang
dilakukan generasi muda, seperti tawuran, pencurian, bahkan pembunuhan.
Kebanyakan aksi tersebut terjadi saat remaja berada di luar sekolah maupun di
luar rumah. Oleh sebab itu perlu ada pendidikan di antara kedua lembaga ini. Di
rumah kelakuannya baik, di sekolah juga baik. Namun ketika di antara dua tempat
tersebut, kadang remaja berbuat hal negatif. Ini yang sangat disayangkan.
Orangtua harus mencarikan wadah yang tepat bagi anaknya untuk memaknai empat
pilar kebangsaan semisal lewat kegiatan di Pramuka.
Pendekatan hukum adalah segala tindakan kekerasan dalam bentuk apapun
harus ditindak dengan tegas, termasuk aksi tawuran remaja yang terjadi
belakangan. Norma hukum harus ditegakkan agar berfungsi secara efektif sehingga
menimbulkan efek jera bagi pelaku kriminal sekaligus menjadi pelajaran bagi
orang lain.
Pendekatan yang terakhir adalah pendekatan struktural. Keempat pilar ini
perlu terus diingatkan oleh pejabat di seluruh tingkat. Mulai dari Ketua Rukun
Tetangga, Rukun Warga, kepala desa, camat, lurah sampai bupati/wali kota hingga
gubernur.Bangsa kita sedang terkoyak, dari luar kita dijadikan sasaran
penghisapan oleh kepentingan asing, sementara di dalam, kita masih terpuruk
dengan benang kusut budaya korupsi anggaran negara, kerusuhan sosial dan
konflik horizontal, lemahnya taraf hidup masyarakat, minimnya akses pendidikan
dan kesehatan, juga belitan persoalan lainnya. Pancasila sebagai gagasan
pencerah semestinya dapatlah kembali menginsprasi jiwa kita secara utuh sebagai
Bangsa merdeka yang punya kemampuan untuk mewujudkan cita-cita nasional tentang
Bangsa Indonesia yang berdaulat, mandiri, berkepriadian, adil dan makmur.
Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar