“Hak Atas Tanah”
Diajukan untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah
“Hak Asasi Manusia”
Dosen
Pengampu :
Abdul
Halim, S. Pd, SH, MM, M. Pd
Di
susun Oleh :
Muhammad
Saifur Rohman
11.441.0041
Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan
UNIVERSITAS
PANCA MARGA
PROBOLINGGO
2013
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas perkenan dan
izinnya penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Hak Atas Tanah” sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Dalam
penyelesaian makalah ini, penulis telah banyak mendapatkan bantuan dari pihak.
Untuk itu pada kesempatan penulis ingin menyampaikan terima kasih kepada:
1. Orang tua yang telah memberikan dorongan dan motivasi terhadap
penulis selama pembuatan makalah ini.
2. Bapak dosen yang telah banyak memberikan bimbingan, arahan
serta saran dalam pembuatan makalah ini.
Penulis masih menerima dengan tangan terbuka terhadap kritik
dan saran dari pihak yang peduli terhadap makalah ini agar menjadi bahan
perbaikan di kemudian hari. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi kita semua.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Dalam kehidupan manusia, tanah merupakan
faktor yang sangat penting. Karena pada kehidupan manusia sama sekali tidak
dapat dipisahkan dari tanah.Manusia hidup di atas tanah (bermukim) dan
memperoleh bahan pangan dengan cara mendayagunakan tanah, lebih dari itu tanah
juga mempunyai hubungan yang emosional dengan manusia. Setiap orang tentu memerlukan
tanah, bukan hanya dalam kehidupannya saja, untuk meninggalpun manusia masih
memerlukan tanah sebagai tempat peristirahatan. Manusia hidup senang serba
kecukupan jika mereka dapat menggunakan tanah yang dikuasai atau dimilikinya
sesuai dengan hukum alam yang berlaku, dan manusia akan dapat hidup tentram dan
damai jika mereka dapat menggunakan hak-hak dan kewajibannya sesuai dengan
batas-batas tertentu dalam hukum yang berlaku yang mengatur kehidupan manusia
itu dalam masyarakat.
Kemudian dari hak-hak atas tanah itu yang
kemudian menyangkut masalah dengan hak-hak konvensi. Diantara salah satu
warisan feudal yang sangat merugikan rakyat ialah lembaga konversi yang berlaku
dikeridenan Surakarta dan daerah istimewa Yogyakarta. Dalam tahun 1948 lembaga
konversi dihapuskan yang salah satu contohnya ialah lembaga kadaster pada masa
belanda. Kiranya ada baiknya juga untuk mengetahui sejarahnya, agar kita dapat
mengerti dan menghargai tindakan revolusioner yang mengakibatkan hapusnya
lembaga tersebut beserta hak-hak yang bersangkutan.
Sejak permulaan abad ke-19 orang-orang
asing sudah mulai mengadakan usaha didaerah Surakarta dan yogjakarta, yang dulu
disebut “vorstenlanden”. Didaerah-daerah tersebut semua tanah adalah milik Raja. Rakyat hanyalah sekedar
memakainya saja. Mereka ini diwajibkan menyerahkan sebagian (seperdua atau
sepertiga) dari hasil tanahnya kepada raja, jika yang dikuasainya tanah
pertanian atau melakukan kerja paksa jika tanahnya tanah pekarangan. Kepada
anggota keluarganya dan hamba-hambanya yang berjasa atau setia oleh raja
diberikan tanah sebagai nafkah. Pembagian tanah itu disertai pula pelimpahan
hak raja atas bagian hasil tanah tersebut diatas. Merekapun berhak menuntut
kerja paksa. Stalsel ini disebut stalsel apanage.
Konsep hak-hak atas tanah yang terdapat
dalam Hukum Agraria Nasional membagi hak-hak atas tanah dalam dua bentuk, yaitu
:
- Hak-hak atas tanah yang bersifat primer, yaitu hak-hak atas tanah yang dapat dimiliki atau dikuasai secara langsung oleh seorang atau badan hukum yang mempunyai waktu lama dan dapat dipindah-tangankan kepada orang lain atau ahliwarisnya.
- Hak-hak atas tanah yang bersifat sekunder, yaitu hak-hak atas tanah yang bersifat sementara. Dikatakan bersifat sementara, karena hak-hak tersebut dinikmati dalam waktu terbatas, dan hak-hak itu dimiliki oleh orang lain.
Kemudian pada prosesnya pula dari stelsel
apanage dihapuskan. Semua tanah itu diambil kembali oleh raja dan para bekas
pemegang apanage mendapatkan tunjangan berupa uang setiap bulan. Rakyat diberi
hak atas tanah dengan tidak ada kewajiban untuk melakukan kerja paksa. Dalam
pada itu kepentingan paara penguasa tdaklah diabaikan begitu saja. Kepada
mereka masih diberikan jaminan-jaminan istimewa, yang tidak dijumpai didaerah
luar Surakarta dan Yogyakarta.
Didalam penguasaan-penguasaan yang dilakukan oleh
warga asing. Olehkarenanya dapat kita melihat proses-proses yang menjadikan
hak-hak atas tanah yang berada di Indonesia ini, apa sajakah yang menjadikan
tanah itu merupakan hak penuh dari seseorang atau yang menjadi tanah-tanah
sementara bagi setiap warga Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hak-hak Atas Tanah
Penerapan
hak-hak atas tanah, diatur didalam Pasal-pasal UUPA yang menyebutkan adanya dan
macamnya hak-hak atas tanah adalah pasal 4 ayat 1 dan 2, 16 ayat 1 dan 53.
Pasal
4 ayat 1 dan 2 berbunyi sebagai berikut:
a) Atas
dasar hak menguasai dari Negara sebagai dimaksud dalam pasal 2 ditentukan
adanya amacam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat
diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta
badan-badan hukum.
b) Hak
hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini memberi kewenangan untuk
mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta
ruang angkasa yang ada diatasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang
langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut
undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum yang lebih tinggi.
Kemudian
dari penjelasan hak-hak atas tanah yang dimaksud diatas ditentukan didalam
pasal 16 ayat 1 serta ruang lingkup dari hak-hak tanah sampai kepada sifat yang
bersifat sementara sebagaimana diatur pula didalam pasal 53.
Konsep
hak-hak atas tanah yang terdapat dalam hukum agraria Nasional membagi hak-hak
atas tanah dalam dua bentuk. Pertama : hak-hak atas tanah yang bersifat
primer. Kedua : hak hak atas tanah yang bersifat sekunder.
I.
Hak atas tanah yang
bersifat Derevatif (sekunder)
Pengertian
hak-hak atas tanah primer adalah hak-hak atas tanah yang dapat mempunyai waktu
lama dan dapat berpindah tangankan kepada orang lain atas ahli warisnya. Dalam
UUPA terdapat beberapa hak atas tanah yang bersifat primer, yaitu:
1.
Hak Milik atas tanah
(HM)
Ketentuan
mengenai hak milik disebutkan dalam pasal 16 ayat 1 huruf a UUPA. Secara khusus
diatur dalam pasal 20 sampai dengan pasla 27
UUPA. Menurut pasal 50 ayat 1 UUPA, ketentuan lebih lanjut diatur dengan
Undang-undang.
2.
Hak Guna Usaha (HGU)
Menurt
pasal 28 ayat 1 UUPA, yang dimaksud hak guna usaaha adalah hak untuk
mengusahakan tanah yng dikuasai langsung oleh negara. Luas hak guna usaha untuk
perseorangan minimalnya 5 hektar dan maksimalnya 25 hektar. Sedangkan untuk
badan hukum luas minimalnya 5 hektar dan maksimalnya diatur dalam pasal 5 UU No. 40 tahun 1996.
Subjek
Hak guna usaha menurut pasal 30 UUPA jo. Pasal 2 PP No. 40 Tahun 1996, yaitu:
a. Warga
Negara Indonesia
b. Badan
Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Terjadinya
hak guna usaha karena adanya penetapan pemerintah. Jangka waktu hak guna usaha
untuk pertama kalinya paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka
waktu 25 tahun (pasal 29 UUPA). Permohonan perpanjangan jangka waktu diajukan
selambat-lambatnya 2 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna usaha
tersebut.
Hapusnya
hak guna usaha berdasarkan pasal 34 UUPA, yaitu :
a) Jangka
waktunya berakhir
b) Diberhrntikan
sebelum janghka waktu berakhir karena sesuatu syarat tidak terpenuhi
c) Dilepaskan
oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
d) Diterlantarkan
e) Tanahnya
musnah
f)
Ketentuan dalam pasal 3
ayat 2
3.
Hak Guna Bangunan (HGB)
Menurut
pasal 35 UUPA, hak guna bangunan, yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan atas tanah yang bukan milikya dengan jangka waktu paling lama 30 tahun
dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
Subjek
hak guna bangunan, yaitu :
a. Warga
Negara Indonesia;
b. Badan
Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia.
4.
Hak pakai (HP).
Menurut
pasal 41 ayat 1 UUPA, hak pakai, yaitu hak untk menggunakan dan atau memungut
hasil dari tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah milik orang lain yng
memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya
oleh pejabat yang berwenang asal tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
UUPA.
Sunjek
hak pakai, yaitu :
a) Warga
Negara Indonesia
b) Orng
Asing yang Berkedudukan di Indonesia
c) Badan
Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
d) Badan
hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia
II.
Hak atas tanah yang
bersifat Derevatif (sekunder)
Pengertian
hak atas tanah ini ialah hak atas tanah yang tidak langsung bersumber kepada
hak bangsa Negara Indonesia dan diberikan oleh pemilik tanah dengan cara
memperolehnya melalui perjanjian pemberian hak antara pemilik tanah dan calon
pemegang hak yang bersangkutan. Hak atas tanah ini sifatnya sementara, dalam
waktu yang singkat akan dihapuskan dikarenakan mengandung sifat-sifat
pemerasan, mengandung sifat feodal, dan bertentangan dengan jiwa UUPA.
Hak
Atas Tanah Yang Bersifat Sementara yaitu hak atas tanah yang berasal dari tanah
pihak lain. Macam-macam hak atas tanah ini adalah hak guna bangunan atas tanah
hak milik, hak pakai atas tanah hak pengelolaan, hak pakai atas tanah hak
milik, hak sewa untuk bangunan, hak gadai (gadai tanah), hak usaha bagi hasil
(perjanjian bagi hasil), hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian. Diantara
macam-macam tersebut, yaitu:
1.
Hak Gadai
Pengertian
hak gadai adalah penyerahan sebidang tanah milik seseorang kepada orang lain
untuk sementara wktu yang disertai dengan pembayaran dengan ketentuan pemilik
tanah dapat memperoleh kembali tanahnya apabila melakukan penebusan.
Jangka
waktu hak gadai, dibagi menjadi 2, yaitu :
a.
Hak gadai yang lamanya
tidak ditentukan
b.
Hak gadai yang lamanya
ditentukan
Hapusnya
hak gadai, karena :
a)
Telah dilakuktan
penebusan
b)
Hak gadai sudah
berlangsung 7 tahun atau lebih
c)
Adanya putusan
pengadilan
d)
Tanahnya dicabut untuk
kepentinga umum
e)
Tanahnya musnah
2.
Hak Usaha Bagi Hasil
Hak
guna usaha ialah bentuk hak atas tanah yang dapat diberikan kepada pemegang hak.
Menurut Boedi Harsono hak usaha bagi hasil adalah hak seseorang atau badan hukm
(yang disebut penggarap) untuk menyelenggarakan usaha pertanian diatas tanah
kepunyaan pihak lain (yang disebut pemilik) dengan perjanjian bahwa hasilnya
akan dibagi antara kedua belah pihak menurut imbangan yang telah disetujui
sebelumnya.
Jangka
waktu hak usaha bagi hasil diatur dalam UU No. 2 Tahun 1960, yaitu Lamanya
jangka waktu perjanjian bagi hasil untuk tanaah sawah sekurang-kurangnya 3
tahun dan untuk tanah kering sekurang-kurangnya 5 tahun.
Hapusnya
hak usaha bagi hasil , yaitu :
a. Jangka
waktu berakhir
b. Perjanjian
dibatalkan atas persetujuan kedua belah pihak;
c. Pemilik
tanah meninggal dunia;
d. Adanya
pelanggaran oleh penggarap terhadap ;larangan dalam perjanjian;
e. Tanahnya
musnah
Kemudian
akan hapusnya guna usaha, dapat pula terjadi diantaranya:
a) Dicabut
untuk kepentingan umum
b) Ditelantarkan
c) Ketentuan
dalam pasal 30 ayat (2) (pasal 34 Undang-undang pokok Agraria.
3.
Hak Menumpang
Menurut
Boedi Harsosno hak menumpang adalah hak yang memberi wewenang kepada seseprang
untuk mendirikan dan menempati rumah diatas tanah pekarangan milik orang lain.
Hak menumpang biasanya terjadi atas dasar kepercayaan pemilik tanah kepada
orang dalam bentuk tidak tertulis, tidak ada saksi, dan tidak diketahui oleh
peangkat Desa/kelurahan setampat, sehingga jauh dari jaminan kepastian hukum
dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
Hapusnya
hak menumpang atas faktor-faktor :
a.
Pemilik tanah
mengakhiri hubungan hak menumpang
b.
Hak milik yang bersangkutan
dicabuat untuk kepentingan umum
c.
Pemegang hak menumpang
melepaskan secara sukarela
4.
Hak Sewa Tanah
Pertanian
Hak
sewa tanah pertanian adalah suatu perbuatan hukum dalam bentuk penyerahan
kekuasaan tanah pertanian oleh pemilik ntanah pertanian kepada pihak lain dalm
jangka waktu tertantu dan sejumlah uang sebagai sewa atas dasar kesepakatan
kedua belah pihak.
Hapusnya
hak sewa pertanian , karena :
1)
Jangka waktunya
berakhir
2)
Hak sewanya dialihkan
kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pemilik tanah keculi diperkenankan
oleh pemilik tanah
3)
Hak sewa dilepaskan
sukarela oleh penyewa
4)
Hak atas tanah dicabut
untuk kepentingan umum
5)
Tanahnya musnah.
B.
Aspek-aspek Konversi Hak-hak atas Tanah
Aspek-aspek konversi hak-hak atas tanah ini meliputi
hal-hal sebagai berikut:
1.
Pengertian konversi
Konversi
berasal dari bahasa belanda yang asalnya konvensi. Penggunaan makna konvensi
dari bahasa belanda itu, di tafsirkan menjadi konversi. Konversi didalam kamus
bahasa Indonesia yaitu perubahan pemilikan atas suatu benda. Kata konversi
berasal dari bahasa latin convertera yang berarti membalikkan atau mengubah
nama dengan memberikan nama dengan pemberian nama baru atau sifat baru sehingga
mempunyai isi dan makna baru.
Sedangkan
pengertian konversi dalam hukum agraria adalah perubahan hak lama atas tanah
menjadi hak baru. Yang dimaksud dengan hak-hak lama adalah hak-hak atas tanah
sebelum berlakunya UUPA, dan yang dimaksud dengan hak-hak adalah hak-hak yang
memuat UUPA khususnya pasal 16 ayat 1, c.q hak milik, hak guna Bangunan, Hak
Guna Usaha dan Hak Pakai.
2.
Tujuan Konversi
Tujuan
daripada konversi adalah usaha-usaha untuk penataan kembali hak-hak atas tanah
yang berasal dari hak-hak adat maupun hak-hak barat dan untuk mengembalikan
fungsi sosial atas penguasaan tanah sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 serta
melenyapkan system barat.
3.
Terjadinya konversi
Pada
prinsipnya konversi hak-hak lama menjadi hak baru sesuai dengan ketentuan UUPA,
menurut ketentuan-ketentuan konversi terjadinya konversi karena tiga
kemungkinan, yaitu:
a.
Konversi yang terjadi dengan sendirinya karena hokum
b.
Konversi yang terjadi setelah diperoleh suatu tindakan yang bersifat
deklaratoir dari instansi yang berwewenang;
c.
Konversi yang terjadi melalui suatu tindakan yang bersifat konstitutif
4.
Pelaksanaan konversi
5.
Pelaksanaan konversi hak atas tanah secara garis besar diuraikan sebagai
berikut:
1. Hak eigendom
a. Hak eigendom dikonversikan menjadi hak milik,
kecuali jika yang mempunyai tidak memenuhi syarat yang tersebut didalam
ketentuan pasal 21 UUPA.
b.
Hak eigendom kepunyaan pemerintahan asing yang digunakan untuk rumah
kediaman kepada perwakilan dan gedung kedutaan menjadi hak pakai (pasal 41 (1)
UUPA, yang akan berlangsung selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan itu.
c.
Hak eigendom kepunyaan orang asing, orang yang berkewarganegaraan rangkap
dan badan-badan hukum yang tidak ditunjuk oleh pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan pasal 21 (2) UUPA , menjadi hak guna bangunan sesuai ketentuan
pasal 35 (1) UUPA dengan jangka waktu 20 tahun.
2. Hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana
atau mirip dengan hak yang dimaksud pasal 20 (1).
3. Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar dan
pertanian kecil dikonversikan menjadi hak guna usaha diatur dalam pasal 28 (1)
yang akan berlangsung selama sisa waktu erfpacht tersebut, selama-lamanya 20
tahun.
4. Hak consessi dan sewa kebun besar, dalam jangka
waktu satu tahun harus mengajukan permintaan kepada menteri agraria agar haknya
dikonversikan menjadi hak guna usaha.
5. Hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan
dikonversikan menjadi hak guna bangunan yang berlangsung selama sisa waktu hak
opstal dan hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun.
6. Hak-hak tanah memberi wewenang sebagaimana hak yang
dimaksud dalam pasal 41 (1)
C.
Konversi Hak atas Tanah
1.
Upaya Menuju Unifikasi dalam Hukum Tanah Indonesia
a) Keadaan Hukum Tanah Indonesia sebelum Undang Undang
pokok Agraria
Adapun yang berlaku dalam
Hukum tanah Indonesia sebelum Undang Undang pokok Agraria adalah bersifat
pluralistis,yang terdiri dari :
Ø Hukum
tanah adat;
Ø Hukum
tanah barat;
Ø Hukum
tanah antar golongan;
Ø Hukum
tanah administratif;
Ø Hukum
tanah swarapaja
b) Tujuan Undang-Undang pokok Agraria
Undang
Undang pokok Agraria, bertujuan:
Ø Penghapusan/
mengakhiri Hukum Tanah Klonial.
Ø Penghapusan
Pluralisme Hukum Tanah Indonesia.
Ø Sekaligus
menciptakan pembangunan Hukum Tanah Indonesia.
Hal
ini menjelaskan bahwa Undang Undang pokok Agraria, bertujuan menuju Unifikasi
Hukum Tanah Indonesia dengan berlandasan kepada tujuan dari pembentukan
tersebut.
c)
Konversi Sebagai Salah Satu Upaya Menuju Unifikasi Hukum Tanah Nasional
Salah
satu upaya menuju Unifikasi Hukum Tanah Nasional, khususnya dalam hal
penghapusan plurarisme Hukum Tanah Indonesia, Undang – Undang pokok Agraria
mengenal suatu lembaga, yang disebut ‘’Konversi’’ , yang diatur dalam Bab IV,
Ketentuan – Ketentuan Konversi Pasal I sampai dengan Pasal IX dengan ketentuan
pelaksanaannya;
Dalam
kaitannya ini, maka menurut Ir. Sutarja Sudrajat dalam pertemuan Konsultasi
Tehnis Kepala Direktorat Agraria
Propinsi se–Indonesia pada tahun 1987 di Jakarta, telah di ajukan, dengan latar
belakang Konversi yaitu :
a.
Penghapusan azas Domain
b.
Penghapusan Hukum
Tanah, yaitu;
·
Swapraja
·
Barat
·
Administrasi
Sedangkan
Hak-Hak atas tanah, sebelum berlakunya Undang- Undang Pokok Agraria berstatus.:
Ø Bekas
Tanah Hak Barat
Ø Bekas
Tanah Hak Adat
Ø Bekas Tanah Swapraja
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Penerapan
hak-hak atas tanah, diatur didalam Pasal-pasal UUPA yang menyebutkan adanya dan
macamnya hak-hak atas tanah adalah pasal 4 ayat 1 dan 2, 16 ayat 1 dan 53. Konsep hak-hak atas tanah yang
terdapat dalam hukum agraria Nasional membagi hak-hak atas tanah dalam dua
bentuk. Pertama : hak-hak atas tanah yang bersifat primer. Kedua
: hak hak atas tanah yang bersifat sekunder.
Aspek-aspek konversi hak-hak atas tanah ini dengan melihat dari
makna konversi, yaitu yang menyebutkan bahwa: Konversi dalam hukum agraria
adalah perubahan hak lama atas tanah menjadi hak baru. Yang dimaksud dengan
hak-hak lama adalah hak-hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA, dan yang
dimaksud dengan hak-hak adalah hak-hak yang memuat UUPA khususnya pasal 16 ayat
1, c.q hak milik, hak guna
Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai.
Prinsipnya konversi hak-hak lama menjadi hak baru
sesuai dengan ketentuan UUPA, menurut ketentuan-ketentuan konversi terjadinya
konversi karena tiga kemungkinan:
1.
Konversi yang terjadi dengan sendirinya karena hukum;
2.
Konversi yang terjadi setelah diperoleh suatu tindakan yang bersifat
deklaratoir dari instansi yang berwewenang;
3.
Konversi yang terjadi melalui suatu tindakan yang bersifat konstitutif.
Pelaksanaan konversi hak atas tanah secara garis
besar diuraikan yaitu terdiri dari:
1.
Hak eigendom;
2.
Hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak
yang dimaksud pasal 20 (1);
Hak erfpacht untuk
perusahaan kebun besar dan pertanian kecil dikonversikan; menjadi hak guna
usaha diatur dalam pasal 28 (1), dll.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar