“Hak
Dan kewajiban Dapat Menimbulkan Keadilan”
Diajukan untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Filsafat Moral”
Dosen Pembimbing :
Drs. Syamsul hadi, MM
Disusun
Oleh :
Muhammad
Saifur Rohman (11.441.0041)
Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan
UNIVERSITAS
PANCA MARGA
PROBOLINGGO
2013
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas perkenan dan
izinnya penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Bukti Bahwa Hak dan
Kewajiban Dapat Menimbulan keadilan” sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Dalam
penyelesaian makalah ini, penulis telah banyak mendapatkan bantuan dari pihak.
Untuk itu pada kesempatan penulis ingin menyampaikan terima kasih kepada:
1. Orang tua yang telah memberikan dorongan dan motivasi
terhadap penulis selama pembuatan makalah ini.
2. Bapak dosen yang telah banyak memberikan bimbingan, arahan
serta saran dalam pembuatan makalah ini.
Penulis masih menerima dengan tangan terbuka terhadap kritik
dan saran dari pihak yang peduli terhadap makalah ini agar menjadi bahan
perbaikan di kemudian hari. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi kita semua.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak yang tampak
adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat. Wilayah dan pemerintah,
syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah
tertentu. Ada rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga
syarat ini merupakan kesatuan yang tidak dapat di pisahkan. Warga negara adalah
rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya
dengan negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada
warga dan orang asing yang semuanya di sebut penduduk. Kedudukannya sebagai
warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang
bersifat timbal balik.
Persamaan antara manusia selalu di junjung tinggi untuk
menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan
di kemudian hari. Untuk itu perlunya setiap orang mengetahui hak dan
kewajibannya sebagai warga negara serta di harapkan dapat menjalankan hak dan
kewajiban tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga sistem pemerintahan dapat
berjalan sesuai dengan struktur yang ditentukan dan dapat diikuti oleh semua
golongan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru
dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut:
“Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima
atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan
(Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di Kampus,
membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan Dosen dengan sebaik-baiknya
dan sebagainya
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga
negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak,
tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan
dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para
pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal
menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi
mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini,
maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu
tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
1.
Hak Warga Negara
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam
Pasal 27 sampai 34 UUD 1945.
Beberapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai
berikut :
1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
2) Hak membela Negara
3) Hak berpendapat
4) Hak kemerdekaan memeluk agama
5) Hak mendapatkan pengajaran
6) Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional
Indonesia Read
7) Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan social
8) Hak mendapatkan jaminan sosial
2.
Hak
mendapatkan jaminan sosial
1) Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
2) Kewajiban membela Negara
3) Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
B.
Hak dan Kewajiban Negara Terhadap Warga Negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya
merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Antara lain sebagai
berikut :
1) Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan
2) Hak negara untuk di bela
3) Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk
kepentingan rakyat
4) Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
5) Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga Negara
6) Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan
7) Kewajiban negara untuk memberi jaminan social
C.
Hak
Dan kewajiban Dapat Menimbulkan Keadilan
Hak
dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah
sangat jelas bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan
tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan
dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para
pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal
menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi
mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini,
maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu
tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri
kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika
hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera.
Akan
tetapi, hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila
masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan
pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka
lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat. Para
pejabat dan pemerintah hanya mengobar janji manis kepada rakyat untuk
mendapatkan haknya. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya
Olek
karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi
kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah
ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mebcerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Mari
kita katakan pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Mari kita menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih
baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Isi
pasal Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30.
1. Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
4. Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Meskipun
hak asasi manusia sangat dijunjung tinggi di negara Indonesia terutama dalam 6
aspek, yaitu pribadi, politik, hukum, ekonomi, peradilan, dan sosial budaya,
akan tetapi kita harus tetap ingat bahwa ada batasan atau aturan hukum yang
harus kita patuhi serta wajib saling menghormati dan menghargai hak antar
individu.
B.
Saran
Dengan dituliskan makalah ini, semoga kita semua
bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai
warga Negara sehingga jika ada hak-hak yanga belum kita dapatkan, kita bisa
memperjuangkannya. Jika hak-hak sebagai warga Negara telah kita terima, maka
sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara, lebih memahami
konsep dan prinsip kewarganegaraan yang demokrasi dalam konteks kewarganegaraan
dunia, dan mampu mengaplikasikan konsep dan prinsipkewarganegaraan yang
demokrasi dalam konteks kewarganegaraan dunia


Tidak ada komentar:
Posting Komentar