“Kebijakan Dan Perkembangan Otonomi Daerah Di
Indonesia”
Diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
“Isu dan Kebijakan Otonomi
Daerah”
Dosen
Pengampu :
Abdul Halim, S. Pd, SH, MM, M. Pd
Di
susun Oleh :
Muhammad
Saifur Rohman
11.441.0041
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
UNIVERSITAS
PANCA MARGA
PROBOLINGGO
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Ilahi
Rabbi, karena atas rahmat dan karunia-Nya, akhirnya penulis dapat menyelesaikan
salah satu tugas mata kuliah Ilmu Isu dan Kebijakan Otonomi Daerah, bertajuk “Kebijakan Dan Perkembangan Otonomi Daerah
Di Indonesia”.
Adapun
Makalah ini berisi tentang materi Isu dan Kebijakan Otonomi Daerah merupakan
rangkaian kegiatan yang meliputi perkembangan otonomi daerah yang didalamnya
terdapat beberapa kelemahan dalam berbagai bidang serta dampak yang
dipengaruhinya di Indonesia.
Akan
tetapi mudah-mudahan makalah ini sedikitnya dapat memberikan manfaat untuk kita
semua. Amiin
Probolinggo, 20 Januari 2014
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Krisis ekonomi dan yang lainnya yang
melanda Indonesia pada tahun 1997 memberikan dampak positif dan dampak negatif
bagi upaya peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Di satu
sisi, krisis tersebut telah memberikan dampak yang luar biasa pada
kemiskinan, namun disatu sisi krisis tersebut juga memberi “berkah tersembunyi”
(blessing in disguised) bagi upaya peningkatan taraf hidup seluruh
rakyat Indonesia dimasa yang akan datang. Karena krisis ekonomi dan
krisis-krisis yang lainnya yang dialami telah membuka jalan bagi munculnya
reformasi total tersebut adalah mewujudkan masyarakat yang madani
terciptanya good governance, dan mengembangkan model pembangunan yang
berkeadilan. Disamping itu reformasi juga telah memunculkan sikap keterbukaan
dan fleksibilitas sistem politik dan kelembagaan sosial, sehingga mempermudah
proses pengembangan dan modernisasi lingkungan legal dan regulasi
untuk pembaruan pradigma di berbagai bidang kehidupan
Salah satu unsur reformasi total itu adalah tuntutan
pemberian otonomi yang luas kepada daerah kabupaten dan kota. Tuntutan seperti
ini adalah wajar, paling tidak untuk dua alasan. Pertama, intervensi pemerintah
pusat yang terlalu besar di masa yang lalu telah menimbulkan rendahnya
kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah dalam mendorong proses
pembangunan dan kehidupan demokrasi didaerah. Arahan dan kebutuhan akan
undang-undang yang terlalu besar dari pemerintah pusat tersebut menyebabkan
inisiatif dan prakarsa daerah cenderung mati dan sehingga pemerintah daerah
sering kali menjadikan pemenuhan peraturan sebagai tujuan, bukan
sebagai alat untuk pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, tuntutan pemberian otonomi itu juga muncul
sebagai jawaban untuk memasuki era permainan baru yang membawa aturan baru pada
semua aspek kehidupan dimasa yang kana datang. Dimana pada masa yang akan
datang pemerintah akan kehilangan kendali pada banyak persoalan seperti
perdagangan internasional, informasi dan ide maupun keuangan. Dengan banyaknya
berbagai persoalan tersebut, maka pemerintah akan kesulitan untuk menyelesaikan
semua persoalan-persoalan yang sepele yang dihadapi oleh masyarakat.
Untuk menghadapi permainan baru yang penuh dengan
aturan baru tersebut, dibutuhkan strategi baru. Berbagi ketetapan MPR yang
telah dihasilkan melalui sidang istimewa. Salah satu ketetapan MPR
tersebut adalah TAP MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang “Penyelenggaraan Otonomi
Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan
serta Perimbangan keuangan pusat dengan daerah dalam kerangka Negara
KesatuanRepublik Indonesia” Dengan TAP MPR itulah sebagai landasan
keluarnya UU no.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 25 tahun
1999 tentang perimbangan Keuangan antar pemerintah Pusat dengan Pemerintah
daerah yang kan membawa angin segar bagi pengembangan otonomi daerah. Kedua UU
ini telah membawa perubahan mendasar pada pola hubungan antara pemerintah pusat
dengan daerah. Namun direvisi lagi dengan UU No.32 tahun 2004 sebagai koreksi
kelemahan-kelemahan UU sebelumnya dan ditambah dengan pemilihan langsung kepala
daerah
1.2
Rumusan
Masalah
1.2.1
Bagaimana perkembangan otonomi
daerah di Indonesia ?
1.2.2
Kelemahan apa saja yang
terjadi pada otonomi daerah di indonesia ?
1.2.3
Bagaimana berbagai
dampak dalam otonomi daerah ?
1.3
Tujuan
1.3.1
Agar kita dapat
mengetahui perkembangan otonomi daerah di berbagai wilayah seluruh Indonesia.
1.3.2
Agar dapat mengetahui
wawasan tentang otonomi daerah dan dampaknya bagaimana
1.3.3
Untuk mengetahui kelemahan-kelemahan
dalam otonomi daerah di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
Dengan otonomi daerah berarti telah memindahkan
sebagian besar ke-wenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat diserahkan
kepada daerah otonom, sehingga pemerintah daerah otonom dapat lebih cepat dalam
merespon tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Karena kewenangan membuat kebijakan (perda) sepenuhnya menjadi wewenang daerah
otonom, maka dengan otonomi daerah pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan
akan dapat berjalan lebih cepat dan lebih berkualitas. Keberhasilan pelaksanaan
otonomi daerah sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah (PAD), sumber
daya manusia yang dimiliki daerah, serta kemampuan daerah untuk mengembangkan
segenap potensi yang ada di daerah otonom. Terpusatnya SDM berkualitas di
kota-kota besar dapat didistribusikan ke daerah seiring dengan pelaksanaan
otonomi daerah, karena kegiatan pembangunan akan bergeser dari pusat ke daerah.
Menguatnya isu Putra Daerahisme dalam pengisian jabatan akan menghambat
pelaksanaan otonomi daerah, disamping itu juga akan merusak rasa persatuan dan
kesatuan yang telah kita bangun bersama sejak jauh hari sebelum Indonesia
merdeka. Setiap manusia Indonesia dijamin oleh konstitusi, memiliki hak yang
sama untuk mengabdikan diri sesuai dengan profesi dan keahliannya dimanapun di
wilayah nusantara ini.
Yang perlu dikedepankan oleh pemerintah daerah
adalah bagaimana pemerintah daerah mampu membangun kelembagaan daerah yang
kondusif, sehingga dapat mendesain standard Pelayanan Publik yang mudah, murah
dan cepat. Untuk menciptakan kelembagaan pemerintah daerah otonom yang mumpuni
perlu diisi oleh SDM yang kemampuannya tidak diragukan, sehingga merit system
perlu dipraktekkan dalam pembinaan SDM di daerah.
2.1 Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia
Meskipun UUD 1945 yang menjadi acuan konstitusi
telah menetapkan konsep dasar tentang kebijakan otonomi kepada daerah-daerah,
tetapi dalam perkembangan sejarahnya ide otonomi daerah itu mengalami berbagai
perubahan bentuk kebijakan yang disebabkan oleh kuatnya tarik-menarik kalangan
elit politik pada masanya. Apabila perkembangan otonomi daerah dianalisis sejak
tahun 1945, akan terlihat bahwa perubahan-perubahan konsepsi otonomi banyak
ditentukan oleh para elit politik yang berkuasa pada saat it. Hal itu terlihat
jelas dalam aturan-aturan mengenai pemerintahan daerah sebagaimana yang
terdapat dalam UU berikut ini :
a. UU
No. 1 tahun 1945
Kebijakan
Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan pada dekonsentrasi. Kepala
daerah hanyalah kepanjangan tangan pemerintahan pusat.
b. UU
No. 22 tahun 1948
Mulai
tahun ini Kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi.
Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah, di satu sisi ia punya peran
besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat.
c. UU
No. 1 tahun 1957
Kebijakan
otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah
bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat.
d. Penetapan
Presiden No.6 tahun 1959
Pada
masa ini kebijakan otonomi daerah lebih menekankan dekonsentrasi. Melalui
penpres ini kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama dari kalangan
pamong praja.
e. UU
No. 18 tahun 1965
Pada
masa ini kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi dengan
memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonsentrasi
diterapkan hanya sebagai pelengkap saja
f.
UU No. 5 tahun 1974
Setelah
terjadinya G.30.S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam pengaturan
penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dikeluarkanya UU NO. 5
tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Sejalan
dengan kebijakan ekonomi pada awal Ode Baru, maka pada masa berlakunya UU No. 5
tahun 1974 pembangunan menjadi isu sentral dibanding dengan politik. Pada
penerapanya, terasa seolah-olah terjadi proses depolitisasi peran pemerintah
daerah dan menggantikannya dengan peran pembangunan yang menjadi isu nasional.
g. UU
No. 22 tahun 1999
Pada
masa ini terjadi lagi perubahan yang menjadikan pemerintah daerah sebagai titik
sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedapankan
otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
h. UU
No. 32 tahun 2004
Keluarnya
UU ini merupakan koreksi total atas kelemahan yang terdapat dalam UU No. 22
tahun 1999 tentang perimbangan keuangan Antara pemerintah Pusat dengan Daerah,
juga dilengkapi dengan sistem pemilihan langsung kepala daerah
2.2 Kelemahan
Otonomi Daerah
Tidak heran jika wewenang yang besar itu justru
melahirkan penyimpangan, yaitu mengalirkan dana negara ke kantong pribadi.serta
terjadinya berbagai penyimpangan-penyimpangan lainnya diantaranya
Berikut ini
beberapa modus korupsi di daerah:
1.
Korupsi Pengadaan
Barang
Modus :
Modus :
1) Penggelembungan
(mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
2) Kolusi
dengan kontraktor dalam proses tender.
2.
Penghapusan barang
inventaris dan aset negara (tanah)
Modus :
Modus :
1) Memboyong
inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
2) Menjual
inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
3.
Pungli penerimaan
pegawai, pembayaran gaji, kenaikan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya.
Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4.
Pemotongan uang bantuan
sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
Modus :
Modus :
1) Pemotongan
dana bantuan social
2) Biasanya
dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
5.
Bantuan fiktif
Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
6.
Penyelewengan dana
proyek
Modus :
Modus :
1) Mengambil
dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi.
2) Memotong
dana proyek tanpa sepengetahuan orang lain.
7.
Proyek fiktif fisik
Modus : Dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil.
Modus : Dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil.
8.
Manipulasi hasil
penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran.
Modus :
Modus :
1) Jumlah
riil penerimaan penjualan, pajak tidak dilaporkan.
2) Penetapan
target penerimaan pajak lebih rendah dari penerimaan riil.
9.
Manipulasi
proyek-proyek fisik (jalan, jembatan, bangunan, kantor, sekolah, asrama)
Modus :
Modus :
1) Mark
up nilai proyek
2) Pungutan
komisi tidak resmi terhadap kontraktor
10. Daftar
Gaji atau honor fiktif
Modus : Pembuatan pekerjaan fiktif.
Modus : Pembuatan pekerjaan fiktif.
11. Manipulasi
dana pemeliharaan dan renovasi fisik.
Modus :
Modus :
1) Pemotongan
dana pemeliharaan
2) Mark
up dana pemeliharaan dan renovasi fisik
12. Pemotongan
dana bantuan (inpres, banpres)
Modus : Pemotongan langsung atau tidak langsung oleh pegawai atau pejabat berwenang.
Modus : Pemotongan langsung atau tidak langsung oleh pegawai atau pejabat berwenang.
13. Proyek
pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) secara fiktif (tidak ada proyek atau
intensitas)
Modus : Tidak ada proyek atau intensitas yang tidak sesuai laporan. Misalnya kegiatan dua hari dilaporkan empat hari.
Modus : Tidak ada proyek atau intensitas yang tidak sesuai laporan. Misalnya kegiatan dua hari dilaporkan empat hari.
14. Manipulasi
ganti rugi tanah dan bangunan
Modus : Pegawai atau pejabat pemerintah yang berwenang tidak memberikan harga ganti rugi secara wajar atau yang disediakan.
Modus : Pegawai atau pejabat pemerintah yang berwenang tidak memberikan harga ganti rugi secara wajar atau yang disediakan.
15. Manipulasi
biaya sewa fasilitas dan transportasi
Modus : Manipulasi biaya penyewaan fasilitas pemerintah kepada pihak luar
Modus : Manipulasi biaya penyewaan fasilitas pemerintah kepada pihak luar
16. Pembayaran
fiktif uang lauk pauk Pegawai Negeri sipil, prajurit, tahanan dan lain-lain
Modus :
Modus :
1) Alokasi
fiktif uang lauk pauk Pegawai Negeri Sipil, prajurit tahanan dalam catatan resmi
seperti APBD.
2) Menggunakan
kuitansi fiktif.
17. Pungli
Perizinan; IMB, sertifikat SIUPP, besuk tahanan, ijin tinggal, ijin TKI, ijin
frekuensi, impor ekspor, pendirian apotik, RS, klinik, Delivery
Order pembelian sembilan bahan pokok agen dan distributor.
Modus :
Modus :
1) Memungut
biaya tak resmi kepada anggota masyarakat yang mengurus perijinan.
2) mark
up biaya pengurusan ijin
3) Kolusi
dengan pengusaha yang mengurus ijin.
18. Pungli
kependudukan dan Imigrasi
Modus :
Modus :
1) Memungut
biaya tidak resmi kepada anggota masyarakat yang mengurus perijinan.
2) Mark
up biaya pengurusan ijin
3) Kolusi
dengan pengusaha yang mengurus ijin.
19. Manipulasi
Proyek Pengembangan Ekonomi Rakyat
Modus : Penyerahan dalam bentuk uang.
Modus : Penyerahan dalam bentuk uang.
20. Korupsi
waktu kerja
Modus :
Modus :
1) Meninggalkan
pekerjaan
2) Melayani
calo yang memberi uang tambahan
3) Menunda
pelayanan umum
2.3 Berbagai
Dampak Otonomi Daerah
Selain keuntungan yang didapat serta diperoleh
dengan adanya otonomi daerah juga ada sisi buruknya malahan semakin memperburuk
keadaan. Beberapa Bupati menetapkan peningkatan ekstraksi besar-besaran sumber
daya alam di daerah mereka – suatu proses yang semakin mempercepat perusakan
dan punahnya hutan serta sengketa terhadap tanah. Pemerintahan kabupaten juga
tergoda untuk menjadikan sumbangan yang diperoleh dari hutan milik negara dan
perusahaan perkebunan bagi budget mereka. Kelompok - kelompok masyarakat sipil
menyerukan agar otonomi daerah dikembalikan pada jalur semula – yang menjamin
tujuan-tujuan awal untuk memperkuat demokrasi lokal. Selain itu, mereka juga
menyerukan agar desakan untuk membangun pemerintahan yang bersih tidak
dilupakan dalam arus cari untung dari sumber daya alam.
Sejalan dengan perjalanan waktu, kebijakan tersebut
menuai banyak persoalan, antara lain masalah kordinasi antar daerah otonom
tingkat provinsi dan kabupaten,
munculnya “raja-raja kecil” di daerah yang cenderung melakukan abuse of
power yang mengabaikan nilai etik dalam berpolitik, sulit melakukan supervisi
daerah otonom dan lain sebagainya. Kemudian Pemerintah mengeluarkan kebijakan
baru mengenai otonomi daerah, yakni dengan pemberlakuan Undang-undang No.32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No.33/2004 tentang
Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah. Semangat yang
terkandung dalam Undang-undang tersebut tidak ditujukan untuk melakukan
“resentralisasi” atas apa yang telah di desentralisasikan, namun lebih
ditujukan untuk mengurangi dampak negatif dan menambah manfaat positif dari
otonomi daerah sebagai salah satu agenda utama reformasi. Untuk membangun tata pemerintahan yang
baik bagi kebaikan dan kesejahteraan rakyat, implementasi otonomi daerah perlu
terus dicermati, dievaluasi dan disempurnakan
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pelaksanaan otonomi daerah memungkinkan pelaksanaan
tugas umum Pemerintahan dan tugas Pembangunan berjalan lebih efektif dan
efisien serta dapat menjadi sarana perekat Integrasi bangsa. Undang-undang No.
22 1999 jauh lebih Desentralistik dibandingkan dengan undang-undang No. 5 1974
namun karena pelaksanaan nya berbarengan dengan pelaksanaan Reformasi yang
mengakibatkan efuria-efuria di kalangan masyarakat maka pelaksanaan otonomi
daerah dapat juga diwarnai efuria baik dari Kepala daerah maupun dari para
anggota DPRD. Untuk itu maka keluarlah UU No.32 tahun 2004 sebagai ganti dari
UU sebelumnya serta koreksi total atas segala kelemahan-kelemahan yang ada pada
UUNo.22 tahun 1999.
Untuk menjamin agar pelaksanaan otonomi daerah
benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, maka segenap
lapisan masyarakat baik mahasiswa, LSM, Pers maupun para pengamat harus secara
terus menerus memantau kinerja Pemda dengan mitranya DPRD agar tidak
disalahgunakan untuk kepentingan mereka sendiri, transparansi, demokratisasi
dan akuntabilitas harus menjadi kunci penyelenggaraan pemerintahan yang baik
good government dan Clean government.
Bila semua daerah otonom dapat menyelenggarakan
pemerintahan secara bersih dan demokratis, maka pemerintah kita secara nasional
pada suatu saat nanti entah kapan mungkin juga akan dapat menjadi birokrasi
yang bersih dan professional sehingga mampu menjadi negara besar yang diakui
dunia.
3.2 Saran dan
Kritik
Selayaknya kita sebagai hamba Allah SWT, tidak ada yang sempurna
kecuali sang Pencipta saja, begitu juga dengan makalah ini, sangat banyak
memiliki kekurangan maka dari itu penulis berharap kritik dan saran yang
sifatnya membangun, namun bukan saran dan kritik yang mengandung emosional.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar