Minoritas di Indonesia
Di sinilah problem lain mulai dimulai, bahwa
kategori dan definisi minoritas ini menjadi persoalan serius apabila
yang
terjadi—dan ini banyak contohnya—praktik ”minoritisasi”(memasukkan suatu
kelompok dalam kategori yang minoritas).
Misalnya dalam konsep kewarganegaraan seharusnya tidak dikenal kategori
”mayoritas”dan ”minoritas”karena seluruh penduduk adalah warga negara
yang berarti
seluruh penduduk masuk dalam kategori ”mayoritas”.
Kemajemukan yang tumbuh di Indonesia akan
dianggap membanggakan dan dipandang sebagai kekayaan kalau dilihat dari
perspektif budaya. Namun kalau dibawa pada ranah politik kekuasaan akan
menimpulkan pengalaman yang bertolakbelakang. Dalam konteks kekuasaan akan
muncul politik identitas yang tiba-tiba mengubah kemajemukan sebagai petaka.
Salah satu anasir dalam kemajemukan akan dipolitisir—seperti
etnis dan agama—sebagai kekuataan yang bisa menindas anasir yang lain dalam
perbandingan kuantitas. Yang banyak akan menindas yang sedikit. Di sinilah
petaka awal soal ”mayoritas”dan ”minoritas”muncul. Dalam ranah ini, kemajemukan yang sudah tumbuh
berabad-abad dan hidup berdampingan tiba-tiba ingin disangkal dan dipaksa ada
penyeragaman. Yang sedikit dipaksa untuk berasimilasi dengan yang banyak. Yang
kuat menundukkan yang lemah.
Untuk itu, membicarakan terma ”mayoritas”dan ”minoritas”kali ini menjadi penting. Kita mulai dari pertanyaan yang
mendasar, apa itu ”mayoritas”dan apa itu ”minoritas”benarkah ada dua kategori itu? Kalau pun ada apakah dua
istilah tadi merupakan istilah yang ajeg,?
”Minoritas”atau ”Minoritisasi”,?
Dalam definisi yang dikenal dalam PBB
misalnya, minoritas adalah suatu kelompok warga suatu negara, namun sedikit
(minoritas) dari sisi jumlah, tidak dominan, yang berkaitan dengan etnik, agama
dan bahasa mereka. Yang perlu diperhatikan kelompok yang dianggap minoritas ini
adalah warga negara yang memiliki keunikan dibanding kelompok ”besar”lain dalam lingkup suatu etnik, agama dan bahasa. Dianggap
minoritas karena jumlahnya kecil dan tidak dominan. Hal yang perlu diperhatikan
dalam definisi itu ada perbedaan antara kelompok minoritas dengan ”penduduk pribumi/asli”(indigenous people) apakah ”penduduk asli”bisa dilihat sebagai kelompok minoritas? Ada pendapat yang
menjawab ”iya”ada yang ”tidak”, namun karena nasih mereka di beberapa negara jumlahnya semakin
sedikit, akhirnya dianggap sebagai ”kelompok minoritas”.
Di sinilah problem lain mulai dimulai, bahwa
kategori dan definisi minoritas ini menjadi persoalan serius apabila
yang
terjadi—dan ini banyak contohnya—praktik ”minoritisasi”(memasukkan suatu
kelompok dalam kategori yang minoritas).
Misalnya dalam konsep kewarganegaraan seharusnya tidak dikenal kategori
”mayoritas”dan ”minoritas”karena seluruh penduduk adalah warga negara
yang berarti
seluruh penduduk masuk dalam kategori ”mayoritas”.
Namun privilege dalam kategori ”mayoritas”ini dirampas karena
ada suatu kelompok memiliki keunikan
atau ’kelainan’dibanding kelompok yang dianggap ”mayoritas”. Keturunan
Tionghoa adalah warga negara Indonesia tiba-tiba disebut
minoritas karena dianggap ”warga keturunan”bukan ”warga pribumi”.
Sebagai ”warga keturunan Tionghoa”dianggap minoritas dibanding dengan
”orang
asli Indonesia”. Muncullah stereotip ”orang Tionghoa bukan orang asli
Indonesia”.
Padahal kalau mau dibanding secara fair etnis Tionghoa dengan
etnis-etnis yang
ada di Indonesia jumlahnya nomer tiga setelah Jawa dan Sunda. Dengan
menyebut ”orang Tionghoa bukan orang asli Indonesia” maka
inilah proses minoritisasi orang Tionghoa di Indonesia. Padahal mereka
bukanlah
minoritas (dari sisi jumlah atau pun posisi sosial dan ekonomi), mereka
terkena
minoritisasi.
Ilusi ”Mayoritas”
Kategori ”mayoritas” pun mengundang pertanyaan.
Siapa ”mayoritas” di Indonesia? Sering disebutkan pada dua jenis
mayoritas. Pertama dari
etnis adalah Jawa dan dari agama adalah Islam. Namun pernakah
dipertanyaan secara mendalam, siapa ”orang Jawa” itu? Apakah mereka yang tinggal di Pulau Jawa? Bukan. Apakah mereka
yang berbahasa Jawa dan berbudaya Jawa? Padahal bahasa dan budaya Jawa tidaklah
satu. Jawa Yogyakarta dan Jawa Solo ada pertentangan. Demikian antara Jawa
Pesisiran dengan Jawa Pedalaman juga ada pertentangan. Orang Jawa Timur merasa
berbeda dari orang Jawa Tengah dalam bahasa dan budaya. Lantas siapakah ”orang Jawa”yang ”mayoritas”itu? Tidak jelas.
Islam pun sebagai agama yang dipeluk mayoritas
warga negara terserap dalam ormas-ormas Islam, madzhab dan aliran. Kalau
dipandang dari jauh dan dari prinsip-prinsipnya, Islam adalah satu. Tapi kalau
didekati, Islam di Indonesia beraneka-ragam, Islam dalam komunitas NU,
Muhammadiyah, Salafi, Persis, dst... pertanyaannya, kelompok dan ormas manakah
yang merepresentasikan umat Islam yang mayoritas? NU tidak mempresentasikan
semua umat Islam di Indonesia. Demikian juga Muhammadiyah. Apalai MUI. Pun
parpol-parpol yang mengaku Islam tidak mendapat suara mayoritas umat Islam di
Indonesia. Dalam kenyataan ini, siapakah kelompok yang merepresentasikan umat
Islam yang ”mayoritas”itu di Indonesia? Tidak jelas.
Oleh karena itu ”mayoritas” dan ”minoritas”adalah kategori yang sangat cair, tidak jelas, dan bisa
diciptakan dengan tujuan dan kepentingan tertentu. Dalam otonomi daerah yang
memunculkan politik identitas kedaerahan, suatu etnis dan bahasa yang dominan
dan terbanyak, sengaja diciptakan (digalang) untuk kepentingan mobilisasi massa
dan memperoleh suara.
Suatu kelompok yang sebenarnya masuk dalam
kategori ”mayoritas”namun karena memiliki perbedaan dan keunikan yang
dibandingkan dengan grup yang terbanyak akan dirampas kemayoritasannya, seperti
yang terjadi saat ini pada Ahmadiyah dan Syiah dalam keluarga besar Islam.
Inilah yang disebut proses ”pelainan”.”Lain” di sini tidak dilihat sebagai perbedaan, tapi penodaan, penyimpangan
dan kesesatan.
Ahmadiyah dianggap bukan Islam lagi hanya
gara-gara kepercayaan mereka terhadap Mirza Ghulam Ahmad pendiri Ahmadiyah,
meskipun dalam rukun iman dan rukun Islam, hingga syahadat mereka sama dengan
muslim yang lain. Syiah dianggap bukan Islam lagi karena mereka bukan Sunni
yang dianut mayoritas muslim di Indonesia. Meskipun Sunni sendiri tidaklah
berwajah satu. Ada Asyari, Maturidi, Salafi, Wahabi, Ahl Hadits dst...
Akar persoalan sebenarnya dalam ranah ini adalah pengingkaran terhadap perbedaan. Sering dipahami ”minoritas” itu dianggap berbeda dari ”mayoritas”. Padahal dalam yang ”mayoritas”pun ada anasir-anasir yang berbeda. Untuk mengingkari perbedaan itulah dipaksakan penyeragaman. Seolah-olah semua hal yang berbeda bisa diseragamkan dan dianggap sama.
Nah, apa yang disebut ”mayoritas”sebenarnya adalah bentuk lain dari narasi penyeragaman atau usaha memaksakan segala ihwal yang berbeda menjadi satu. Di sini kita masuk dalam ilusi ”mayoritas”dalam arti semua hal bisa diseragamkan, disamakan dan disatukan dengan menyangkal perbedaan. Karena yang berbeda-beda tidak pernah akan bisa diseragamkan, maka proses tadi biasanya disertai dengan pemaksaan dan kekuatan. Setiap keunikan harus ditanggalkan, harus diingkari, setiap perbedaan harus diabaikan melalui proses pemaksaan suatu kekuatan rejim yang otoriter.
Modus lain yang biasa digunakan agar seragam adalah menciptakan ”musuh dari luar”. Umat Islam akan bisa bersatu kalau diciptakan musuh dari luar Islam, baik musuh dari agama yang berbeda atau pun musuh politik. Islam akan benar-benar menjadi identitas yang berbeda kalau disandingkan dengan agama-agama lain. Ahmadiyah diproyeksikan sebagai musuh bersama dalam ormas-ormas Islam di Indonesia yang tujuannya adalah konsolidasi dan mobilisasi politik. Dayak di Kalimantan yang sebenarnya berasal dari banyak klan akan menganggap diri mereka satu apabila berhadapan dengan Madura.
Perbedaan Bukanlah Penodaan
Perbedaan adalah hal yang alami dan lumrah
ditemukan dalam kehidupan kita. Perbedaan pun akan terus berkembang. Perbedaan
berasal dari bawaan atau konsekuensi pilihan. Namun dalam ranah persaingan
politik identitas dan upaya penyeragaman perbedaan dan keunikan ini yang hendak
dilenyapkan.
Berbeda sering dituduh iktikad bercerai-berai.
Dan bersatu dipandang sebagai penyeragaman. Inilah akar kesalahpahaman yang
sayangnya diwariskan terus menerus antar-generasi. Dialektika antara hasrat
ingin berbeda dan ingin bersatu telah dikenal dalam sejarah manusia. Konsep
yang ideal adalah menyeimbangkan antara keduanya. Kita pun dikenalkan pada dua
konsep seperti pluralisme dan multikulturalisme. Konsep yang terakhir
dilahirkan untuk mengkritik konsep yang pertama. Kedua konsep ini sama-sama
mengakui kemajemukan, kepelbagaian, perbedaan, keunikan, namun dipahami berbeda
dalam menekankan dua aspek. Kalau pluralisme dianggap menekankan persamaan
(mencari titik temu dari hal-ihwal yang berbeda) sedangkan multikulturalisme
menekankan pada diversitas (perbedaan) tanpa harus mencari persamaan.
Multikulralisme bertujuan untuk berbeda. Sedangkan pluralisme mencari persamaan
dalam perbedaan.
Saya tidak ingin memperpanjang perdebatan
antara dua konsep ini yang ingin saya tekankan adalah dua konsep ini mengajak
kita untuk mengakui kemajemukan dan tidak alergi terhadap perbedaan. Alergi
terhadap perbedaan hingga punya sikap menolak perbedaan adalah dasar dari
diskriminasi. Perbedaan yang tidak dipahami dan diakui akan melahirkan
pembedaan.
Dalam konteks ini, Konstitusi kita, peraturan
dan perundang-undangan memiliki perangkat perlindungan terhadap hak untuk
berbeda. Dalam pengakuan kebebasan dan kemerdekaan tiap individu, dan larangan
untuk membeda-membedakan atau mendiskriminasi perbedaan dalam individu atas
dasar jenis kelamin, jender, afiliasi kelompok, agama dst....
Kalau kita menginsyafi Konstitusi kita akan
ditemukan jaminan untuk bebas dan berbeda hingga level 100 %. Oleh karena itu
tidak ada alasan atau pun dalih yang bisa mengkriminalkan perbedaan.
Penyangkalan terhadap perbedaan sebenarnya adalah pengalaman di luar sejarah
negeri dan Republik ini, dan tentu saja di luar Konstusi yang kita akui. Lantas
dari mana datangnya,?
Ancaman terhadap Perbedaan
Kalau kita ingin berbicara dalam konteks yang
lebih luas (masyarakat dan Indonesia), rongrongan kelompok politisasi Islam
hingga yang garis keras telah masuk di setiap lini kehidupan. Mereka digerakkan
oleh ideologi kebencian yang telah berkarat dan luapan syahwat politik untuk
berkuasa. Kalau kita ingin mencermati dari tingkat lokal hingga nasional, maka
negeri kita ini tengah diuji oleh “ideologi-ideologi impor”yang datang akibat ketegangan politik di Timur Tengah.
Ideologi impor ini yang berwujud seperti PKS, Majelis Mujahidin Indonesia, Fron
Pembela Islam, Hizb Tahrir Indonesia, Jamaah Islamiyah, Tandzimul Qaidah, dari
yang ingin mengubah hingga yang berasal ingin meredifinisi Republik ini.
Pilihannya hanya dua, bagi kelompok yang ekstrim akan diubah menjadi Khilafah
Islamiyah dan bagi yang pragmatis (PKS misalnya) Indonesia sebagai nama negara
tetap, tetapi berdasarkan syariat Islam atau Negara/Republik Islam Indonesia
(karena PKS adalah perkawinan silang antara ideologi Ikhwan Muslimin di Mesir
dan DI/NII di Indonesia).
Kelompok-kelompok ini baru lahir di Indonesia “kemaren sore”. Mereka memilih melakukan konfrontasi secara ideologi terhadap
Republik ini karena beberapa alasan.
Pertama, ormas-ormas Islam ini
mengalami keterputusan sejarah dari ormas-ormas Islam yang lama (seperti
NU dan Muhammadiyah), mereka tidak ikut melahirkan Republik ini, sehingga
hilangnya ikatan emosional dan ide inilah menyebabkan mereka tidak memiliki
kecintaan terhadap Republik ini.
Kedua, mereka
lahir, menguat dan meraih simpati yang cukup dari masyarakat karena represi
dari rejim yang pernah memimpin Republik ini. Misalnya Masyumi di era Soekarno,
hingga DDII (Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia)—lebih
dikenal dengan sebutan ”Dewan Dakwah”yang tugasnya membangun masjid di seluruh pelosok
Indonesia dan mengirimkan dai-dai, kelompok-kelompok Usroh (yang akhirnya
melahirkan PKS) selama Era Soeharto kelompok-kelompok ini ditekan.
Ketiga,
kelompok-kelompok ini kuat dan bisa bertahan karena memiliki hubungan dengan
dunia internasional, dan menerima hibah dana yang luar biasa besar dari luar
negeri. Mereka mengikuti arus konflik politik dan ideologi khususnya dinamika
yang terjadi di Timur Tengah.
Yang menjadi tantangan kita, ormas-ormas Islam
baru ini yang membawa agenda yang terbuka hingga yang tersembunyi terhadap
Republik ini. Mereka juga sangat pandai memanfaatkan alam demokrasi di
Indonesia. Dalam kondisi ini mereka bisa memanfaatkan keterbukaan ini dan
menggunakan keleluasaan (mereka sangat alergi istilah kebebasan) yang diperoleh
dari rahmat demokrasi. Pada akhirnya mereka tak hanya ingin “membonsai”demokrasi namun juga memiliki ikhtiar membunuh demokrasi.
Agar kita tidak terkecoh atau besikap naif
terhadap kelompok-kelompok yang mengatasnamakan Islam saya ingin memberkan
klasifikasi dan bagaimana sikap kita terhadap mereka.
Kelompok pertamaadalah ormas Islam yang ”pro-demokrasi”adalah mereka yang menerima demokrasi sebagai syahadat
politiknya, mereka juga merupakan karakter asli Islam Indonesia. Ormas-ormas
Islam yang membela Republik ini, karena merekalah yang melahirkan Republik
Indonesia ini (bersama organisasi lintas suku, agama, politik dan lain-lainnya
di era Kemerdekaan). NU dan Muhammadiyah adalah dua ormas yang masuk dalam
kategori ini. Ormas ini memiliki kecintaan terhadap Republik ini karena
Indonesia adalah “anak sah”mereka.
Kelompok keduahanya memaknai demokrasi sebagai prosedur kekuasaan, alat legitimasi kekuasaan yang dianggap paling absah—disebut ”menerima demokrasi dengan opsi”. Namun mereka tidak bisa menanggalkan ide dan budaya radikal dan otoritarianisme. Bedanya kalau dulu kelompok ini menggunakan cara-cara kekerasan dan kudeta meliter, namun karena pengalaman kekerasan ini terbukti telah gagal, mereka mulai memanfaatkan prosedur demokrasi. Di sinilah kita akan menemukan disahkannya undang-undang, dan peraturan-peraturan yang tampak melalui prosedur “demokratis” namun isinya bertentangan dengan semangat demokrasi. Mulailah lahir Perda-perda, Instruksi Gubernur, Bupati, Walikota yang berbasiskan syariat Islam atau qanun jinayat (seperti cambuk dan rajam di Aceh). Termasuk kelompok kedua ini mulai dari strategi PKS yang masih memimpikan sebuah “dawlah islamiyah”(Negara Islam) atau seperti Ma’ruf Amin (MUI/PKNU) yang menyatakan “NKRI versi syariat Islam”, hingga partai-partai yang berdasarkan Islam lainnya (PPP, PBB, PBR dll). Mereka ini bisa digolongkan sebagai metamorfosis dari cita-cita yang tidak ada hubungannya dengan sejarah Republik ini, “ide impor”seperti PKS yang mengikuti ideologi Ikhwanul Muslimin se-Dunia, atau kelompok-kelompok politik/Ormas-ormas yang dulunya bercita-cita menerapkan syariat Islam seperti melalui Piagam Jakarta (PBB adalah metamorfosis Masyumi). Pergub dan Perda yang melarang Ahmadiyah saat ini pun merupakan varian dari kelompok ini.
Kelompok ketigayang ”kontra-demokrasi”bisa dibagi dua. Pertama kelompok yang kontra demokrasi dan pro-cara-cara kekerasan. Dulu Indonesia dikenal ada kelompok DI/TII yang kini berganti kulit menjadi Jamaah Islamiyah yang memiliki kontak dengan jaringan terorisme internasional (Tandzim al-Qaidah). Kedua kelompok yang mengharamkan demokrasi secara terbuka, mereka tidak menggunakan cara-cara kekerasan, tapi mendukung penggunaan kekerasan, seperti Hizbut Tahrir, Majelis Mujahidin, Ansharut Tauhid, dll. Mereka membawa ideologi dari luar negeri ini seperti khilafah yang berarti “Islam Transnasional”, “salafi-wahabi”dan “salafi-jihadi”. Mereka ini menolak Pemilu, partai politik, dan instrumen demokrasi lainnya, bukan karena mereka ingin melakukan oposisi dalam demokrasi, namun karena bagi mereka demokrasi adalah sistem yang haram dalam Islam. Hizb Tahrir menyebut demokrasi sebagai ”nidzam al-kufur”(sistem kafir). Sedangkan Abu Bakar Ba’asyir yang dulunya Amir Majelis Mujahidin kemudian dipecat dan mendirikan Ansharut Tauhid ingin mengganti demokrasi dengan “Allah-krasi”.
Kelompok keduahanya memaknai demokrasi sebagai prosedur kekuasaan, alat legitimasi kekuasaan yang dianggap paling absah—disebut ”menerima demokrasi dengan opsi”. Namun mereka tidak bisa menanggalkan ide dan budaya radikal dan otoritarianisme. Bedanya kalau dulu kelompok ini menggunakan cara-cara kekerasan dan kudeta meliter, namun karena pengalaman kekerasan ini terbukti telah gagal, mereka mulai memanfaatkan prosedur demokrasi. Di sinilah kita akan menemukan disahkannya undang-undang, dan peraturan-peraturan yang tampak melalui prosedur “demokratis” namun isinya bertentangan dengan semangat demokrasi. Mulailah lahir Perda-perda, Instruksi Gubernur, Bupati, Walikota yang berbasiskan syariat Islam atau qanun jinayat (seperti cambuk dan rajam di Aceh). Termasuk kelompok kedua ini mulai dari strategi PKS yang masih memimpikan sebuah “dawlah islamiyah”(Negara Islam) atau seperti Ma’ruf Amin (MUI/PKNU) yang menyatakan “NKRI versi syariat Islam”, hingga partai-partai yang berdasarkan Islam lainnya (PPP, PBB, PBR dll). Mereka ini bisa digolongkan sebagai metamorfosis dari cita-cita yang tidak ada hubungannya dengan sejarah Republik ini, “ide impor”seperti PKS yang mengikuti ideologi Ikhwanul Muslimin se-Dunia, atau kelompok-kelompok politik/Ormas-ormas yang dulunya bercita-cita menerapkan syariat Islam seperti melalui Piagam Jakarta (PBB adalah metamorfosis Masyumi). Pergub dan Perda yang melarang Ahmadiyah saat ini pun merupakan varian dari kelompok ini.
Kelompok ketigayang ”kontra-demokrasi”bisa dibagi dua. Pertama kelompok yang kontra demokrasi dan pro-cara-cara kekerasan. Dulu Indonesia dikenal ada kelompok DI/TII yang kini berganti kulit menjadi Jamaah Islamiyah yang memiliki kontak dengan jaringan terorisme internasional (Tandzim al-Qaidah). Kedua kelompok yang mengharamkan demokrasi secara terbuka, mereka tidak menggunakan cara-cara kekerasan, tapi mendukung penggunaan kekerasan, seperti Hizbut Tahrir, Majelis Mujahidin, Ansharut Tauhid, dll. Mereka membawa ideologi dari luar negeri ini seperti khilafah yang berarti “Islam Transnasional”, “salafi-wahabi”dan “salafi-jihadi”. Mereka ini menolak Pemilu, partai politik, dan instrumen demokrasi lainnya, bukan karena mereka ingin melakukan oposisi dalam demokrasi, namun karena bagi mereka demokrasi adalah sistem yang haram dalam Islam. Hizb Tahrir menyebut demokrasi sebagai ”nidzam al-kufur”(sistem kafir). Sedangkan Abu Bakar Ba’asyir yang dulunya Amir Majelis Mujahidin kemudian dipecat dan mendirikan Ansharut Tauhid ingin mengganti demokrasi dengan “Allah-krasi”.
Bagi saya tantangan terbesar adalah bagaimana
seharusnya pandangan dan sikap kita untuk merespon dua kelompok terakhir
(menerima demokrasi hanya sebagai prosedur kekuasaan dan mengharamkan demokrasi
tanpa jalan kekerasan). Yang terpenting bagi saya menjauhi pandangan dan sikap
yang naif. Bagi saya, dua kelompok terakhir ini bukan termasuk kelompok
demokratis, meskipun mereka tidak menggunakan cara-cara kekerasan atau
mereka juga telah mengikuti prosedur demokrasi (misalnya mengikuti pemilu).
Menurut saya kelompok ini masih menyimpan potensi radikalisme yang terkandung dalam pemikiran mereka, dan sengaja dipendam sebagai ”agenda yang tertunda”. Kalau kekuasaan multak bisa diraih, kalau mereka menguasai kleim mayoritas, maka agenda-agenda tersembunyi itu akan diterapkan. Untuk merespon mereka sekali lagi bukan dengan cara-cara kekerasan dan intimidatif karena akan membuat mereka bisa meraih simpati dari masyarakat. Yang patut kita lakukan hadapi mereka secara terbuka dan ajarkan bahwa demokrasi bukan hanya kekuasaan yang mayoritas, demokrasi adalah pengakuan dan penerimaan terhadap prinsip-prinsip kesetaraan, kebebasan, toleransi, pluralisme, keadilan, pengakuan terhadap hak-hak kaum minoritas: agama, ras, aliran dan seksual. Demokrasi adalah pengakuan terhadap hak-hak dasar manusia yang tidak bisa dirampas atas nama apapun, misalnya hak berkeyakinan, hidup, kepemilikan, tidak disakiti dan lain-lain.
Menurut saya kelompok ini masih menyimpan potensi radikalisme yang terkandung dalam pemikiran mereka, dan sengaja dipendam sebagai ”agenda yang tertunda”. Kalau kekuasaan multak bisa diraih, kalau mereka menguasai kleim mayoritas, maka agenda-agenda tersembunyi itu akan diterapkan. Untuk merespon mereka sekali lagi bukan dengan cara-cara kekerasan dan intimidatif karena akan membuat mereka bisa meraih simpati dari masyarakat. Yang patut kita lakukan hadapi mereka secara terbuka dan ajarkan bahwa demokrasi bukan hanya kekuasaan yang mayoritas, demokrasi adalah pengakuan dan penerimaan terhadap prinsip-prinsip kesetaraan, kebebasan, toleransi, pluralisme, keadilan, pengakuan terhadap hak-hak kaum minoritas: agama, ras, aliran dan seksual. Demokrasi adalah pengakuan terhadap hak-hak dasar manusia yang tidak bisa dirampas atas nama apapun, misalnya hak berkeyakinan, hidup, kepemilikan, tidak disakiti dan lain-lain.
Dalam perkembangan terakhir, Perda-perda
Syariah merupakan bukti ancaman terhadap pluralisme agama di Indonesia. Sejauh
ini memang tidak ada angka pasti regulasi bernuansa agama. Namun yang patut
dicermati juga, pada tahun-tahun belakangan ini, Perda-Perda tersebut trendnya
menurun dan banyak dari Perda yang tidak diperdulikan lagi. Beberapa Perda yang
sasarannya adalah siswa-siswa sekolah (seperti kewajiban busana muslim di
Sumatera Barat masih efektif). Saya memiliki laporan tentang hal ini yang
terbit di Jurnal Perempuan dengan judul ”Siswi-Siswi
Kristen Pun Terpaksa Memakai Jilbab”.
Sedangkan di Aceh sendiri beberapa bulan lalu
telah disahkah sebuah ”Qanun Jinayat”yang tak juga reda kontroversinya, karena menyebutkan
hukuman rajam bagi pezina dan Gubernur Aceh sendiri tidak mau
menandatanganinya. Dan bagi saya, definisi jarimah (kriminal)
dalam
Qanun ini sangat bermasalah karena tak menyebut ”pencurian/korupsi” dan
”pembunuhan”sebagai tindak-pidana, namun hanya menyebut soal-soal
moral yang dituding sebagai tindak-pidana.
Penutup
Sebagai penutup saya ingin mengajukan tiga
poin :
Pertama, wacana dan gerakan untuk mengakui perbedaa, khususnya
perbedaan agama dan keyakinan(pluralisme agama) memasuki masa-masa yang sulit
bahkan mengerikan setelah tahun 2005, semenjak MUI mengeluarkan fatwa
mengharamkan pluralisme agama. Bagi saya fatwa itu adalah teror, dan pembunuhan
terhadap karakter seseorang yang ingin membangun perdamaian di Indonesia
melalui pluralisme agama. Fatwa itu juga menjadi provokasi dan dijadikan dalih
oleh kelompok-kelompok milisi sipil untuk melakukan terorisme fisik terhadap
aktivis lintas agama.
Kedua, dibandingkan
dengan representasi umat Islam Indonesia yang mayoritas moderat, kelompok Islam
garis keras memang sedikit, namun mayoritas yang moderat itu berada dalam
posisi yang stagnan dan diam, sementara kelompok Islam fundamentalis semakin
bertambah (di media, parlemen, partai politik, milisi sipil, dll). Sedangkan
kelompok-kelompok yang merepresentasikan umat Islam Indonesia yang mayoritas
seperti Nadhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah terlihat gamang, atau lebih
bergerak ke arah kanan karena takut kehilangan umat atau dianggap “tidak Islami”bila dibandingkan dengan kelompok-kelompok Islam
Fundamentalis. Pemimpin-pemimpin dua organisasi massa terbesar di Indonesia
lebih tertarik pada politik praktis. Menjadikan Islam sebagai komoditas politik
dan untuk meraih simpati publik saja. Ketiga, dalam kondisi yang berat ini, bukan berarti saya ingin mengajak anda untuk menyatakan kelemahan dan ketakutan, saya tetap optimis bahwa masa depan pluralisme agama akan kembali menguat di Indonesia, terbuka dan majemuk adalah karakter Indonesia. Saya akan tetap optimis meskipun tidak ada kepastian politik dan hukum yang mendukung pluralisme agama, ataupun mayoritas umat Islam Indonesia yang moderat akan tetap diam. Optimisme saya bersumber dari keyakinan bahwa hanya pluralisme agama yang akan memanusiakan manusia, menguatkan harmoni dan perdamaian serta menghormati hidup. Sedangkan fanatisme dan kebencian hanya akan merusak dan menghancurkan manusia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar