Segelintir Celoteh Halaman Baru di Buku γªⁿƍ Sama

16 Feb 2015

Makalah Hak Memilih dan di Pilih


MAKALAH

“Hak Memilih dan di Pilih”

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
“Hak Asasi Manusia”

Dosen Pengampu :
Abdul Halim, S. Pd, SH, MM, M. Pd


universitas Panca Marga


Di susun Oleh :
Muhammad Saifur Rohman
11.441.0041



Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
UNIVERSITAS PANCA MARGA
PROBOLINGGO

2013



KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmad, hidayah dan  ridho-Nya penyusun dapat menyelesaikan salah satu tugas Mata Kuliah yaitu membuat Makalah Dengan judul “Hak Memilih dan Dipilih”
Dalam penyusunan Makalah ini penyusun banyak menemukan hambatan, tetapi penyusun dapat menyelesaikannya tepat waktu karena penyusun mendapat bantuan dan kerja sama dari berbagai pihak dan sumber. Atas bantuan dan kerja samanya penyusun ucapkan terima kasih.
Penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan Makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penyusun mohon saran dan kritiknya yang bersifat membangun untuk menyempurnakan Makalah ini dengan harapan untuk memperbaiki kualitas Makalah.
Mudah-mudahan Makalah ini dapat berguna khususnya bagi penyusun dan umumnya bagi kita semua yang membacanya.

Probolinggo, 28 Oktober 2013

Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Indonesia adalah salah satu Negara di dunia yang menerapkan sistem politik demokrasi. Demokrasi di Indonesia ini, mempunyai sebuah slogan yang cukup singkat, akan tetapi mempunyai makna yang cukup dalam. Slogan yang dimaksud adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bercermin dari slogan tersebut, dapatlah kita ketahui bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia ini adalah demokrasi keterwakilan, yang mana salah satu contoh pengejawantahan daripada demokrasi ini adalah adanya pesta demokrasi, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu pemilu yang krusial atau penting dalam katatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam pemilu ini, rakyat dapat mencalonkan dirinya untuk menjadi peserta pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada. Kemudian daripada itu, yang berperan dalam hal memilih, juga rakyat. Rakyatlah yang memilih para wakilnya yang akan duduk dalam parlemen. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para konstituen tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara menyeluruh. Itulah yang dinamakan dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Akan tetapi, dewasa ini tidak sedikit para anggota parlemen yang “melupakan” rakyatnya ketika mereka telah duduk enak di kursi “empuk”. Mereka sibuk dengan urusan pribadi mereka masing-masing, mengutamakan kepentingan golongan, dan berpikir bagaimana caranya mengembalikan modal mereka ketika kampanye. Fenomena ini sudah tidak aneh lagi bagi bangsa Indonesia. Para elite politik saat ini, sudah tidak lagi pada bingkai kesatuan, akan tetapi berada pada bingkai kekuasaan yang melingkarinya. Seperti misalnya, adanya sengketa hasil pemilu, black campaign ketika kampanye dan sebagainya, yang penting bisa mendapatkan kekuasaan. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun telah luntur dalam dirinya. Ini hanya sebagai refresh, karena yang akan dibahas bukan mengenai masalah ini.
Selain sebagai Negara demokrasi, Indonesia juga merupakan Negara hukum, yang mana menempatkan hukum itu pada kedudukan yang paling tinggi, atau lebih akrab kita kenal dengan sebutan supremacy of law. Sebagai Negara hukum, Indonesia juga mempunyai ciri-ciri sehingga bisa disebut sebagai Negara hukum. Salah dua diantara ciri-ciri tersebut adalah, adanya pengakuan dan penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM), dan equality before of law atau perlakuan yang sama dimuka hukum. Dengan adanya perlakuan yang sama dimuka hukum, maka setiap orang berhak untuk diperlakukan sama, adil dan tidak pandang bulu.
Pada pokok bahasan kali ini, ada kaitannya dengan masalah Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana seperti apa yang telah diuraikan sebelumnya. Pokok bahasan pada makalah ini adalah tentang hak konstitusional warga Negara dalam bidang politik yang dirugikan dengan terbitnya suatu undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dengan terbitnya undang-undang tersebut, maka hak warga Negara yang dijamin dalam pasal 28C ayat (2) UUD 1945 telah dilanggar, sedangkan itu merupakan salah satu bagian daripada HAM.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilinungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dari definisi diatas, telah jelas bahwa salah satu ketentuan pasal dalam UU tersebut, telah melanggar HAM.
Singkatnya, jika kita merujuk pada pengertian HAM diatas, serta merujuk pada UUD 1945, dapat dikatakan bahwa ketentuan pasal dalam UU No. 12 tahun 2003 telah melanggar HAM, khususnya dalam bidang politik.


BAB II
PEMBAHASAN
A.     Hak Memilih Merupakan Pemenuhan Hak Asasi Manusia
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
 Secara isilah hak asazi itu diartikan sebagai hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir ke muka bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian manusia atau negara.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Jenis hak asasi manusia (HAM) :
a.       Hak untuk hidup.
b.      Hak untuk memperoleh pendidikan.
c.       Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
d.      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
e.       Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
                     1.         Hak asasi pribadi / personal Right
o   Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
o   Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
o   Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
o    Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
                     2.         Hak asasi politik / Political Right
o   Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
o   Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
o   Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
o   Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
                     3.         Hak azasi hukum / Legal Equality Right
o   Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
o   Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
o   Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
                     4.         Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
o   Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
o   Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
o   Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
o   Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
o   Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
                     5.         Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
o   Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
o   Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
                     6.         Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
o   Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
o   Hak mendapatkan pengajaran
o   Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Dari sisi sistem ketatanegaraan, upaya Indonesia untuk terlibat aktif dalam memajukan dan menegakkan HAM sudah dilakukan minimal dalam 2 instrumen kebijakan yaitu kebijakan tata hukum (konstitusional) dan instrumen kelembagaan (institusional) sebagai alat untuk menjalankan instrumen yang ada.
Berdasarkan sejarah sejak dari persiapan sampai berdiri dan pelaksanaan pemerintahan dapat ditegaskan bahwa Indonesia menganut sistem konstitusional sehingga masalah hak asasi manusia (HAM) menjadi hal yang sangat penting, sebab esensi konstitusionalisme itu sendiri pada dasarnya ada dua yakni, adanya perlindungan terhadap HAM dan adanya pembagian kekuasaan negara dengan sistem checks and balances agar pemerintahan dapat memberikan perlindungan terhadap HAM.
Namun kenyataan di lapangan, praktek pelaksanaan penegakan atas hak-hak dasar manusia (HAM) di Indonesia belum sepenuhnya membuahkan perubahan progresif dan baik bagi penghargaan dan penghormatan, perlindungan terhadap otoritas kemanusiaan dan hak ekonomi, sosial dan budaya. Banyak ditemukan fenomena persoalan yang menunjukan implementasi HAM belum berjalan secara maksimal.
penegakan HAM pun mendapat kendala struktural dan kultural. Kendala struktural bisa kita identifikasi dari fenomena belum sepenuhnya instrumen kebijakan HAM bisa dijalankan secara maksimal oleh aparatur kelembagaan dan penegak hukum dan HAM. Dari sisi kultural, terjadi pertentangan-pertentangan nilai di berbagai negara dan masyarakat mengenai konsepsi HAM yang berlaku saat ini. Ada sejumlah negara, khususnya yang berada di kawasan Asia, menganggap HAM bukan sesuatu yang universal.
Dalam konteks Indonesia, pelaksanaan HAM mendapat tantangan kultural berkaitan dengan universalitas, nilai dan prinsip HAM saat ini. Kalangan agamawan fundamentalis dan entitas adat menolak penyeragaman HAM karena sebagian prinsip dan nilai HAM bertentangan dengan nilai-nilai yang diyakininya.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia  adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Di dalam UUD 1945 telah dicantumkan beberapa ketentuan mendasar mengenai pengakuan dan perlindungan HAM, bahkan dijadikan isi daristaatsfundamentalnorm (Pembukaan), namun dalam kenyataannya dalam sepanjang berlakunya UUD 1945  telah banyak terjadi pelanggaran HAM bahkan tidak sedikit diantaranya yang dilakukan secara massif oleh aparat pemerintah.
Oleh sebab itu pembaruan politik hukum tentang HAM untuk jangka panjang harus diarahkan pada pembenahan konstitusi, agar mengelaborasi konstitusionalisme secara ketat di dalam pasal-pasalnya. Elaborasi konstitusionalime itu harus diarahkan pada dua hal :
1.      Kembali penataan lembaga-lembaga negara dengan distribusi kekuasaan yang seimbang dan memuat mekanisme checks an balance.
2.      Rumusan-rumusan HAM secara lebih rinci dan tidak lagi memberi atribusi kewenangan untuk  mengatur lebih lanjut kecuali dalam hal-hal yang sifatnya lebih bersifat teknis operasional.
Hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:
1)      Hak untuk hidup;
2)      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
3)      Hak mengembangkan diri;
4)      Memperoleh keadilan;
5)      Atas kebebasan pribadi;
6)      Hak atas rasa aman;
7)      Atas kesejahteraan;
8)      Turut serta dalam pemerintahan;
9)      Hak wanita;
10)  Hak anak;
Perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam mempergunakan hak pilihnya terdapat dalam point 8 yaitu hak untuk turut serta dalam pemerintahan. Hal ini dikarenakan dalam melaksanakan hak pilihnya seorang warga negara bebas untuk memilih dan dipilih dalam kaitannya untuk menjalankan tugas-tugas kenegaraan, seperti misalnya hak untuk memilih dan/atau dipilih dalam pemilu legislatif dan pemilu eksekutif.
Penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia harus ditempatkan dalam perspektif hukum. Hukum disusun antara lain untuk mengatur bagaimana warga negara menjalankan hak-haknya sebagai pribadi. Hak-hak warga negara secara pribadi tak dapat dijalankan di luar hukum. Negara sebagai organisasi berjalan sesuai hukum. Warga negara yang merasa hak-haknya dilanggar oleh negara dapat menggugat negara dan pejabatnya secara hukum.
Hak-hak asasi manusia adalah materi sistem hukum. Jika hak-hak asasi manusia belum secara lengkap tercermin dalam hukum positif, maka sistem hukumnya yang harus disempurnakan. Hal ini diperlukan untuk menghindari kerancuan sistem. Karena itu, diperlukan klarifikasi kedudukan hak-hak asasi manusia di satu pihak, dan sistem hukum pada pihak lain.

B.     Permasalahan Hak Pilih Dalam Pemilu 2009
Di Indonesia saat ini masalah Golput menjadi perdebatan yang cukup menarik. Berdasarkan Data dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI), misalnya, menyebutkan ada sekitar 28 persen pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. Bila angka ini benar, tidak salah bila golput ditahbiskan sebagai pemenang pemilu, mengingat untuk saat ini partai Demokrat paling unggul dibandingkan partai lainnya dengan perolehan suara lebih dari 20 %.
Golput terdiri atas dua genre: golput politis dan golput teknis. Terhadap mereka yang golput karena pilihan politik, karena menganggap pemilu tidak berguna, hanya memboroskan anggaran negara, sekadar sarana bagi partai politik dan calon legislator untuk menyampaikan janji-janji kosong yang langsung dilupakan ketika telah melenggang ke kursi parlemen. Di negeri ini, menggunakan hak memilih (casting vote) masih dikonstruksikan sebagai sekadar hak, belum menjadi kewajiban sebagaimana halnya di Australia. Namun, bagi yang golput karena soal teknis administratif, yaitu tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), soal ini harus dicari akar masalah dan solusinya.
Untuk menggunakan hak memilih, pemilih harus didaftar, yang kewajibannya dibebankan kepada penyelenggara pemilu (KPU dan jajarannya). Model pendaftaran yang dianut dalam UU Pemilu ada stelsel pasif. Suka atau tidak, semua warga negara yang telah memenuhi syarat akan didaftar. Hal ini membedakan dengan praktek di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat dan Inggris, yang menggunakan stelsel aktif. Untuk menggunakan haknya, warga negara yang memenuhi syarat harus mendaftarkan diri secara aktif. Penyelenggara pemilu tidak akan memberikan surat suara kepada pemilih yang tidak mendaftar.
Bila ada warga negara yang memenuhi syarat tidak terdaftar, KPU patut disalahkan. KPU bisa dipersepsikan telah melalaikan kewajiban untuk mendaftar semua pemilih yang berhak memilih. Namun, sejak zaman otoriter hingga demokratis hingga saat ini, data penduduk selalu bermasalah. Birokrasi pemerintahan tidak bekerja untuk mendata penduduk secara lengkap dan valid, yang akan digunakan dalam setiap pemilu. Padahal, pemilu adalah sesuatu yang bisa diprediksi waktunya. Terlebih Indonesia mengatur sistem pemerintahan presidensial, bukan parlementer di mana pemilu bisa diadakan sewaktu-waktu.
Persoalan administrasi kependudukan dan pendataan pemilih mencerminkan belum bagusnya sistem pengelolaan potensi penduduk Indonesia. Padahal, validitas data pemilih juga menjadi indikator terhadap integritas pemilu di Indonesia. Jika data pemilih tidak valid, tidak akurat, kemungkinan pemilih dalam menjalankan hak memilihnya menjadi semakin rendah. Karena itu, legitimasi politik dalam pemilu sangat dipertaruhkan di sini.
Sejak awal reformasi sudah kerap kita dengar beragam rencana pembenahan administrasi kependudukan. Kita juga pernah mendengar rencana komputerisasi data kependudukan dan pemberlakuan nomor identitas tunggal bagi setiap penduduk. Nyatanya, dalam perkara ini kita tak beranjak maju.
Mungkin puluhan atau ratusan ribu atau bahkan jutaan. Mereka pemegang kartu tanda penduduk dan terdaftar sebagai penduduk. Namun, mereka kehilangan hak pilih karena nama mereka tak tertera dalam daftar pemilih tetap. Sebagian dari mereka datang ke tempat pemungutan suara pada 9 April lalu sambil membawa bukti-bukti identitas kependudukan. Tetapi, aturan melarang mereka menggunakan hak pilih mereka. Halangan administrasi merenggut hak-hak politik mereka, mereka terabaikan.
Buruknya pendataan DPT ini bukan hanya terjadi di daerah- daerah pelosok yang sulit terjangkau transportasi atau komunikasi, tetapi juga di Ibu Kota dan sekitarnya.
Di Yogyakarta, akibat rumitnya mekanisme pemberian suara di luar daerah asal, puluhan ribu mahasiswa perantauan tidak bisa memberikan suara karena sulit memperoleh surat mutasi. Hilangnya suara pemilih kritis dalam jumlah yang sangat besar seperti sekarang ini bisa berakibat turunnya kualitas Pemilu 2009. Di UII, jumlah mahasiswa yang kehilangan kesempatan memberikan suara diperkirakan mencapai lebih dari 5.000 orang. Sementara di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Negeri Yogyakarta jumlahnya diprediksi mencapai 39.000 orang.

C.     Hak Pilih Pasif Warga Negara dalam Sudut Pandang HAM
Secara umum, seperti yang telah ditulis sebelumnya, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia berdasarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM adalah, seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilinungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Disini dapat kita lihat bahwa, inti daripada HAM itu sendiri adalah hak mendasar (fundamental) yang tidak boleh dikurangi sedikitpun.
Lalu dimana letak hak pilih pasif (hak dipilih) warga Negara?
Hak pilih pasif adalah salah satu contoh hak konstitusional warga Negara dalam bidang politik yang juga merupakan bagian daripada HAM. Jadi, hak pilih pasif seorang warga Negara, sudah seharusnya untuk dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintah. Mengenai perlindungan hak pilih pasif itu juga, telah diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 negara Republik Indonsia, yaitu pada ketentuan pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1), pasal 28D ayat (3), pasal 28I ayat (2).
Disamping UUD 1945 yang mengatur tentang perlindungan hak pilih pasif tersebut, article 21 Universal Declaration of Human Rights tahun 1948, juga mengatur tentang hal tersebut. Article 21 berbunyi : everyone has the right to take part in the government of his country, directly or through freely chosen representatives. The will of the people shall be the basis of the authority of government; this will shall be expressed in periodic and genuine elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret vote or by equivalent free voting procedures. Dengan demikian jelas bahwa dalam suatu masyarakat demokratis, yang telah diterima secara universal oleh bangsa-bangsa beradab, hak atas partisipasi politik adalah suatu hak asasi manusia, yang dilakukan melalui pemilu yang jujur sebagai manifestasi dari kehendak rakyat yang menjadi dasar dari otoritas pemerintah.
Jadi, berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan diatas, ketentuan pasal suatu peraturan perundang-undangan yang melarang bagi eks tapol mempergunakan hak pilih pasifnya dalam pemilu, telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Hak pilih pasif adalah salah satu contoh hak konstitusional warga Negara dalam bidang politik yang juga merupakan bagian daripada HAM. Jadi, hak pilih pasif seorang warga Negara, sudah seharusnya untuk dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintah. Mengenai perlindungan hak pilih pasif itu juga, telah diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 negara Republik Indonsia, yaitu pada ketentuan pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1), pasal 28D ayat (3), pasal 28I ayat (2).
Disamping UUD 1945 yang mengatur tentang perlindungan hak pilih pasif tersebut, article 21 Universal Declaration of Human Rights tahun 1948, juga mengatur tentang hal tersebut. Article 21 berbunyi : “everyone has the right to take part in the government of his country, directly or through freely chosen representatives. The will of the people shall be the basis of the authority of government; this will shall be expressed in periodic and genuine elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret vote or by equivalent free voting procedures”. Dengan demikian jelas bahwa dalam suatu masyarakat demokratis, yang telah diterima secara universal oleh bangsa-bangsa beradab, hak atas partisipasi politik adalah suatu hak asasi manusia, yang dilakukan melalui pemilu yang jujur sebagai manifestasi dari kehendak rakyat yang menjadi dasar dari otoritas pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to top