MAKALAH
“Hak Memilih dan di Pilih”
Diajukan untuk memenuhi salah satu
tugas mata kuliah
“Hak
Asasi Manusia”
Dosen Pengampu :
Abdul Halim, S. Pd, SH, MM, M. Pd
Di susun Oleh :
Muhammad Saifur Rohman
11.441.0041
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
UNIVERSITAS
PANCA MARGA
PROBOLINGGO
2013
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat
Allah SWT, karena atas rahmad, hidayah dan
ridho-Nya penyusun dapat menyelesaikan salah satu tugas Mata Kuliah yaitu membuat Makalah
Dengan judul “Hak Memilih dan Dipilih”
Dalam penyusunan Makalah ini penyusun banyak
menemukan hambatan, tetapi penyusun dapat menyelesaikannya tepat waktu karena
penyusun mendapat bantuan dan kerja sama dari berbagai pihak dan sumber. Atas
bantuan dan kerja samanya penyusun ucapkan terima kasih.
Penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan Makalah ini masih jauh dari
kata sempurna. Oleh karena itu, penyusun mohon saran dan kritiknya yang bersifat
membangun untuk menyempurnakan Makalah ini dengan harapan untuk memperbaiki
kualitas Makalah.
Mudah-mudahan Makalah ini dapat berguna
khususnya bagi penyusun dan umumnya bagi kita semua yang membacanya.
Probolinggo,
28 Oktober 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Indonesia adalah salah satu Negara di dunia
yang menerapkan sistem politik demokrasi. Demokrasi di Indonesia ini, mempunyai
sebuah slogan yang cukup singkat, akan tetapi mempunyai makna yang cukup dalam.
Slogan yang dimaksud adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Bercermin dari slogan tersebut, dapatlah kita ketahui bahwa demokrasi yang
diterapkan di Indonesia ini adalah demokrasi keterwakilan, yang mana salah satu
contoh pengejawantahan daripada demokrasi ini adalah adanya pesta demokrasi,
yaitu Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu pemilu yang krusial atau penting
dalam katatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang
akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam pemilu ini, rakyat dapat mencalonkan dirinya
untuk menjadi peserta pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kemudian daripada itu, yang berperan dalam hal memilih, juga rakyat. Rakyatlah
yang memilih para wakilnya yang akan duduk dalam parlemen. Setelah terpilih
menjadi anggota parlemen, para konstituen tersebut pada hakikatnya adalah
bekerja untuk rakyat secara menyeluruh. Itulah yang dinamakan dengan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Akan tetapi, dewasa ini tidak sedikit para
anggota parlemen yang “melupakan” rakyatnya ketika mereka telah duduk enak di
kursi “empuk”. Mereka sibuk dengan urusan pribadi mereka masing-masing,
mengutamakan kepentingan golongan, dan berpikir bagaimana caranya mengembalikan
modal mereka ketika kampanye. Fenomena ini sudah tidak aneh lagi bagi bangsa
Indonesia. Para elite politik saat ini, sudah tidak lagi pada bingkai kesatuan,
akan tetapi berada pada bingkai kekuasaan yang melingkarinya. Seperti misalnya,
adanya sengketa hasil pemilu, black
campaign ketika kampanye dan sebagainya, yang penting bisa mendapatkan
kekuasaan. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun telah luntur dalam dirinya. Ini
hanya sebagai refresh, karena yang
akan dibahas bukan mengenai masalah ini.
Selain sebagai Negara demokrasi, Indonesia
juga merupakan Negara hukum, yang mana menempatkan hukum itu pada kedudukan
yang paling tinggi, atau lebih akrab kita kenal dengan sebutan supremacy of law. Sebagai Negara hukum,
Indonesia juga mempunyai ciri-ciri sehingga bisa disebut sebagai Negara hukum.
Salah dua diantara ciri-ciri tersebut adalah, adanya pengakuan dan penegakkan
Hak Asasi Manusia (HAM), dan equality
before of law atau perlakuan yang sama dimuka hukum. Dengan adanya
perlakuan yang sama dimuka hukum, maka setiap orang berhak untuk diperlakukan
sama, adil dan tidak pandang bulu.
Pada pokok bahasan kali ini, ada kaitannya
dengan masalah Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana seperti apa yang telah
diuraikan sebelumnya. Pokok bahasan pada makalah ini adalah tentang hak
konstitusional warga Negara dalam bidang politik yang dirugikan dengan
terbitnya suatu undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dengan terbitnya undang-undang tersebut, maka
hak warga Negara yang dijamin dalam pasal 28C ayat (2) UUD 1945 telah
dilanggar, sedangkan itu merupakan salah satu bagian daripada HAM.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilinungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dari definisi diatas, telah
jelas bahwa salah satu ketentuan pasal dalam UU tersebut, telah melanggar HAM.
Singkatnya, jika kita merujuk pada
pengertian HAM diatas, serta merujuk pada UUD 1945, dapat dikatakan bahwa
ketentuan pasal dalam UU No. 12 tahun 2003 telah melanggar HAM, khususnya dalam
bidang politik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hak Memilih
Merupakan Pemenuhan Hak Asasi Manusia
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung
tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan,
keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Secara isilah hak asazi itu
diartikan sebagai hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk
ciptaan Tuhan, dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir ke muka bumi
sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian
manusia atau negara.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan
Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD
1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Jenis hak asasi manusia (HAM) :
a. Hak untuk hidup.
b. Hak untuk memperoleh pendidikan.
c. Hak untuk hidup bersama-sama
seperti orang lain.
d. Hak untuk mendapatkan
perlakuan yang sama.
e. Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Pembagian Bidang, Jenis dan
Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1.
Hak asasi pribadi / personal Right
o
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah
tempat
o
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
o
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau
perkumpulan
o
Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing
2.
Hak asasi politik / Political Right
o
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
o
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
o
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan
organisasi politik lainnya
o
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.
Hak azasi hukum / Legal Equality Right
o
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan
o
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
o
Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4.
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
o
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
o
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
o
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang,
dll
o
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
o
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
o
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
o
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan,
penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
o
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
o
Hak mendapatkan pengajaran
o
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan
minat
Dari sisi sistem ketatanegaraan, upaya Indonesia untuk
terlibat aktif dalam memajukan dan menegakkan HAM sudah dilakukan minimal dalam
2 instrumen kebijakan yaitu kebijakan tata hukum (konstitusional) dan instrumen
kelembagaan (institusional) sebagai alat untuk menjalankan instrumen yang ada.
Berdasarkan sejarah sejak dari persiapan sampai berdiri
dan pelaksanaan pemerintahan dapat ditegaskan bahwa Indonesia menganut sistem
konstitusional sehingga masalah hak asasi manusia (HAM) menjadi hal yang sangat
penting, sebab esensi konstitusionalisme itu sendiri pada dasarnya ada dua
yakni, adanya perlindungan terhadap HAM dan adanya pembagian kekuasaan negara
dengan sistem checks and
balances agar pemerintahan
dapat memberikan perlindungan terhadap HAM.
Namun kenyataan di lapangan, praktek pelaksanaan
penegakan atas hak-hak dasar manusia (HAM) di Indonesia belum sepenuhnya membuahkan
perubahan progresif dan baik bagi penghargaan dan penghormatan, perlindungan
terhadap otoritas kemanusiaan dan hak ekonomi, sosial dan budaya. Banyak
ditemukan fenomena persoalan yang menunjukan implementasi HAM belum berjalan
secara maksimal.
penegakan HAM pun mendapat kendala struktural dan
kultural. Kendala struktural bisa kita identifikasi dari fenomena belum
sepenuhnya instrumen kebijakan HAM bisa dijalankan secara maksimal oleh
aparatur kelembagaan dan penegak hukum dan HAM. Dari sisi kultural, terjadi
pertentangan-pertentangan nilai di berbagai negara dan masyarakat mengenai
konsepsi HAM yang berlaku saat ini. Ada sejumlah negara, khususnya yang berada
di kawasan Asia, menganggap HAM bukan sesuatu yang universal.
Dalam konteks Indonesia, pelaksanaan HAM mendapat
tantangan kultural berkaitan dengan universalitas, nilai dan prinsip HAM saat
ini. Kalangan agamawan
fundamentalis dan entitas adat menolak penyeragaman HAM karena sebagian prinsip
dan nilai HAM bertentangan dengan nilai-nilai yang diyakininya.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM).
Di dalam UUD 1945 telah dicantumkan beberapa ketentuan
mendasar mengenai pengakuan dan perlindungan HAM, bahkan dijadikan isi daristaatsfundamentalnorm (Pembukaan), namun dalam kenyataannya
dalam sepanjang berlakunya UUD 1945 telah
banyak terjadi pelanggaran HAM bahkan tidak sedikit diantaranya yang dilakukan
secara massif oleh aparat pemerintah.
Oleh sebab itu pembaruan politik hukum tentang HAM untuk
jangka panjang harus diarahkan pada pembenahan konstitusi, agar mengelaborasi
konstitusionalisme secara ketat di dalam pasal-pasalnya. Elaborasi konstitusionalime itu harus diarahkan pada dua
hal :
1. Kembali penataan lembaga-lembaga negara dengan
distribusi kekuasaan yang seimbang dan memuat mekanisme checks an balance.
2. Rumusan-rumusan HAM secara lebih rinci dan
tidak lagi memberi atribusi kewenangan untuk mengatur lebih lanjut kecuali dalam
hal-hal yang sifatnya lebih bersifat teknis operasional.
Hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:
1) Hak untuk hidup;
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
3) Hak mengembangkan diri;
4) Memperoleh keadilan;
5) Atas kebebasan pribadi;
6) Hak atas rasa aman;
7) Atas kesejahteraan;
8) Turut serta dalam
pemerintahan;
9) Hak wanita;
10) Hak anak;
Perlindungan
terhadap hak asasi manusia dalam mempergunakan hak pilihnya terdapat dalam
point 8 yaitu hak untuk turut serta dalam pemerintahan. Hal ini dikarenakan
dalam melaksanakan hak pilihnya seorang warga negara bebas untuk memilih dan
dipilih dalam kaitannya untuk menjalankan tugas-tugas kenegaraan, seperti
misalnya hak untuk memilih dan/atau dipilih dalam pemilu legislatif dan pemilu
eksekutif.
Penghormatan
terhadap hak-hak asasi manusia harus ditempatkan dalam perspektif hukum. Hukum
disusun antara lain untuk mengatur bagaimana warga negara menjalankan
hak-haknya sebagai pribadi. Hak-hak warga negara secara pribadi tak dapat
dijalankan di luar hukum. Negara sebagai organisasi berjalan sesuai hukum.
Warga negara yang merasa hak-haknya dilanggar oleh negara dapat menggugat
negara dan pejabatnya secara hukum.
Hak-hak asasi manusia adalah materi sistem hukum. Jika
hak-hak asasi manusia belum secara lengkap tercermin dalam hukum positif, maka
sistem hukumnya yang harus disempurnakan. Hal ini diperlukan untuk menghindari
kerancuan sistem. Karena itu, diperlukan klarifikasi kedudukan hak-hak asasi
manusia di satu pihak, dan sistem hukum pada pihak lain.
B.
Permasalahan Hak Pilih Dalam Pemilu 2009
Di Indonesia saat ini masalah Golput menjadi perdebatan
yang cukup menarik. Berdasarkan Data dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI),
misalnya, menyebutkan ada sekitar 28 persen pemilih yang tidak menggunakan hak
pilihnya. Bila angka ini benar, tidak salah bila golput ditahbiskan
sebagai pemenang pemilu, mengingat untuk saat ini partai Demokrat paling unggul
dibandingkan partai lainnya dengan perolehan suara lebih dari 20 %.
Golput terdiri atas dua genre: golput politis dan golput
teknis. Terhadap mereka yang golput karena pilihan politik, karena menganggap
pemilu tidak berguna, hanya memboroskan anggaran negara, sekadar sarana bagi
partai politik dan calon legislator untuk menyampaikan janji-janji kosong yang
langsung dilupakan ketika telah melenggang ke kursi parlemen. Di negeri ini,
menggunakan hak memilih (casting vote) masih dikonstruksikan sebagai
sekadar hak, belum menjadi kewajiban sebagaimana halnya di Australia. Namun,
bagi yang golput karena soal teknis administratif, yaitu tidak tercantum dalam
daftar pemilih tetap (DPT), soal ini harus dicari akar masalah dan solusinya.
Untuk menggunakan hak memilih, pemilih harus didaftar,
yang kewajibannya dibebankan kepada penyelenggara pemilu (KPU dan jajarannya).
Model pendaftaran yang dianut dalam UU Pemilu ada stelsel pasif. Suka atau
tidak, semua warga negara yang telah memenuhi syarat akan didaftar. Hal ini
membedakan dengan praktek di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat dan
Inggris, yang menggunakan stelsel aktif. Untuk menggunakan haknya, warga negara
yang memenuhi syarat harus mendaftarkan diri secara aktif. Penyelenggara pemilu
tidak akan memberikan surat suara kepada pemilih yang tidak mendaftar.
Bila ada warga negara yang memenuhi syarat tidak
terdaftar, KPU patut disalahkan. KPU bisa dipersepsikan telah melalaikan
kewajiban untuk mendaftar semua pemilih yang berhak memilih. Namun, sejak zaman
otoriter hingga demokratis hingga saat ini, data penduduk selalu bermasalah.
Birokrasi pemerintahan tidak bekerja untuk mendata penduduk secara lengkap dan
valid, yang akan digunakan dalam setiap pemilu. Padahal, pemilu adalah sesuatu
yang bisa diprediksi waktunya. Terlebih Indonesia mengatur sistem pemerintahan
presidensial, bukan parlementer di mana pemilu bisa diadakan sewaktu-waktu.
Persoalan administrasi kependudukan dan pendataan pemilih
mencerminkan belum bagusnya sistem pengelolaan potensi penduduk Indonesia. Padahal, validitas data pemilih
juga menjadi indikator terhadap integritas pemilu di Indonesia. Jika data pemilih
tidak valid, tidak akurat, kemungkinan pemilih dalam menjalankan hak memilihnya
menjadi semakin rendah. Karena itu, legitimasi
politik dalam pemilu sangat dipertaruhkan di sini.
Sejak awal reformasi sudah kerap kita dengar beragam
rencana pembenahan administrasi kependudukan. Kita juga pernah mendengar
rencana komputerisasi data kependudukan dan pemberlakuan nomor identitas
tunggal bagi setiap penduduk. Nyatanya, dalam perkara ini kita tak beranjak
maju.
Mungkin puluhan atau ratusan ribu atau bahkan jutaan.
Mereka pemegang kartu tanda penduduk dan terdaftar sebagai penduduk. Namun,
mereka kehilangan hak pilih karena nama mereka tak tertera dalam daftar pemilih
tetap. Sebagian dari mereka
datang ke tempat pemungutan suara pada 9 April lalu sambil membawa bukti-bukti
identitas kependudukan. Tetapi, aturan melarang mereka menggunakan hak pilih
mereka. Halangan administrasi merenggut hak-hak politik mereka, mereka
terabaikan.
Buruknya pendataan DPT ini bukan hanya terjadi di daerah-
daerah pelosok yang sulit terjangkau transportasi atau komunikasi, tetapi juga
di Ibu Kota dan sekitarnya.
Di Yogyakarta, akibat rumitnya mekanisme pemberian suara
di luar daerah asal, puluhan ribu mahasiswa perantauan tidak bisa memberikan
suara karena sulit memperoleh surat mutasi. Hilangnya suara pemilih kritis
dalam jumlah yang sangat besar seperti sekarang ini bisa berakibat turunnya
kualitas Pemilu 2009. Di UII, jumlah mahasiswa yang kehilangan kesempatan
memberikan suara diperkirakan mencapai lebih dari 5.000 orang. Sementara di
Universitas Gadjah Mada dan Universitas Negeri Yogyakarta jumlahnya diprediksi
mencapai 39.000 orang.
C.
Hak Pilih Pasif Warga Negara dalam Sudut Pandang HAM
Secara umum, seperti yang telah
ditulis sebelumnya, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia berdasarkan UU No.
39 tahun 1999 tentang HAM adalah, seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilinungi oleh Negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia. Disini dapat kita lihat bahwa, inti daripada HAM itu
sendiri adalah hak mendasar (fundamental) yang tidak boleh dikurangi
sedikitpun.
Lalu dimana letak hak pilih pasif (hak dipilih) warga Negara?
Hak pilih pasif adalah
salah satu contoh hak konstitusional warga Negara dalam bidang politik yang
juga merupakan bagian daripada HAM. Jadi, hak pilih pasif seorang warga Negara,
sudah seharusnya untuk dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum dan pemerintah. Mengenai perlindungan hak pilih pasif itu juga, telah
diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 negara Republik Indonsia, yaitu pada
ketentuan pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1), pasal 28D ayat (3), pasal 28I
ayat (2).
Disamping UUD 1945 yang
mengatur tentang perlindungan hak pilih pasif tersebut, article 21 Universal
Declaration of Human Rights tahun 1948, juga mengatur tentang hal tersebut.
Article 21 berbunyi : everyone has the
right to take part in the government of his country, directly or through freely
chosen representatives. The will of the people shall be the basis of the
authority of government; this will shall be expressed in periodic and genuine
elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret
vote or by equivalent free voting procedures. Dengan demikian jelas bahwa
dalam suatu masyarakat demokratis, yang telah diterima secara universal oleh
bangsa-bangsa beradab, hak atas partisipasi politik adalah suatu hak asasi
manusia, yang dilakukan melalui pemilu yang jujur sebagai manifestasi dari
kehendak rakyat yang menjadi dasar dari otoritas pemerintah.
Jadi, berdasarkan
penjelasan yang telah dipaparkan diatas, ketentuan pasal suatu peraturan
perundang-undangan yang melarang bagi eks tapol mempergunakan hak pilih
pasifnya dalam pemilu, telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu
gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi
nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan,
jabatan, dan lain sebagainya.
Hak pilih pasif adalah
salah satu contoh hak konstitusional warga Negara dalam bidang politik yang
juga merupakan bagian daripada HAM. Jadi, hak pilih pasif seorang warga Negara,
sudah seharusnya untuk dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum dan pemerintah. Mengenai perlindungan hak pilih pasif itu juga, telah
diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 negara Republik Indonsia, yaitu pada
ketentuan pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1), pasal 28D ayat (3), pasal 28I
ayat (2).
Disamping UUD 1945 yang mengatur tentang
perlindungan hak pilih pasif tersebut, article
21 Universal Declaration of Human
Rights tahun 1948, juga mengatur tentang hal tersebut. Article 21 berbunyi
: “everyone has the right to take part in
the government of his country, directly or through freely chosen
representatives. The will of the people shall be the basis of the authority of
government; this will shall be expressed in periodic and genuine elections
which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret vote
or by equivalent free voting procedures”. Dengan demikian jelas bahwa dalam
suatu masyarakat demokratis, yang telah diterima secara universal oleh
bangsa-bangsa beradab, hak atas partisipasi politik adalah suatu hak asasi
manusia, yang dilakukan melalui pemilu yang jujur sebagai manifestasi dari
kehendak rakyat yang menjadi dasar dari otoritas pemerintah.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar