“Hukum Tata Negara di Indonesia”
“Hukum Dagang”
Dosen Pengampu :
Budi Hariyanto,
SH. MH
Di susun Oleh :
Muhammad Saifur
Rohman
11.441.0041
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
UNIVERSITAS
PANCA MARGA
PROBOLINGGO
2014
KATA PENGANTAR
Segala
Puji dan Syukur saya panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena atas berkat
dan limpahan rahmatnyalah maka saya boleh menyelesaikan sebuah karya tulis
dengan tepat waktu
Berikut
ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul “HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA”
Melalui
kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman
bila mana isi makalah ini ada kekurangan
dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggu perasaan pembaca.
Dengan
ini saya mempersembahkan makalah ini
dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini
sehingga dapat memberikan manfaat.
"Penulis"
BAB I
PENDAHULUAN
I.
LATAR BELAKANG
Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau
mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima penyebab tragedi nasional
mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis
sosial-politik, bobroknya managemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya
nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah
dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena fundamen
ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis
yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu
menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara
negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada penafsiran siapa
yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan
kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama (1959 – 1966)
dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga siapapun yang
berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang all size itu akan berperilaku sama
dengan penguasa sebelumnya.
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan
tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan
terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan
ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai
upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju
apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar
(konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan
sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis
dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan
konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi
suatu keharusan dan amat menentukan bagi
jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Realitas yang berkembang kemudian memang telah
menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk
mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang
berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi,
menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan
konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah
merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi
pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan
pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan
kemanusiaan.
Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu,
kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang
dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam artian, sampai sejauh mana
rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama. Perubahan yang
menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya.
Sebab dapat dikatakan konstitusi menjadi monumen sukses atas keberhasilan
sebuah perubahan.
II.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah
diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas pada penulisan
kali ini. Masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.
Apakah pengertian negara itu ?
2.
Apakah pengertian konstitusi itu ?
3.
Bagaimanakah hubungan antara negara dan konstitusi ?
4.
Bagaimana keberadaan Pancasila dan konstitusi di
Indonesia ?
III.
TUJUAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut :
1.
Untuk mengetahui pengertian dari negara.
2.
Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi.
3.
Untuk mengetahui hubungan antara negara dan
konstitusi.
4.
Untuk mengetahui keberadaan Pancasila dan konstitusi
di Indonesia.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. PENGERTIAN
NEGARA
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah
(territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus
tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada
di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya
organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian,
kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian
yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai
suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki
pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam
bidang organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk
suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah :
1.
Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenring dalam tatanan suatu negara.
Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam
suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu
negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu
juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu
ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup
kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2.
Wilayah (teritorial)
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping
pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan
khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk
suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara.
Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku
bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar
berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya
setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai
kewajiban yang ditentukan.
Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat
untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre
ansemble).Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan
pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.
3.
Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki
kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara
dan berada dalam wilayah negara.
Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu
teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan
rakyat.
1)
Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit)
Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap
kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Misalnya kerajaan
Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan
“bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa
Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.
2)
Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)
Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit) menganggap sebagai suatu
axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah
yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah
suatu negara.
Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan
negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara
itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan kedaulatan negara
sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah
adalah “alat negara”.
3)
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit)
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan
dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku
Die Moderne Staats Idee.
4)
Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit)
Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu
negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis)
menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara
seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu
negara.
Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4
bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan
Internasional (secara de facto maupun de jure).
B. PENGERTIAN
KONSTITUSI
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari
kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah
negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari
segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah
“Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari
segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang
Dasar.
Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanyaan:
what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a constitution is a document which
contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi
dimaksud bera¬gam bentuk dan kompleksitas strukturnya. Negara sebagai salah
satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut
sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum
penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas
dalam hukum konon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari
Paus.
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu
sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi
pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan
dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut
para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan
termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan
negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya,
terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti
konstitusi ekonomi.
Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental)
yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu
konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis
(Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis”
(geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis”
(ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution
of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai
konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Di beberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai
konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam
buku yang berjudul The Law and The Constitution, Ivor Jenning menyebutkan di
dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu
mengatur tentang:
a)
Adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga
kenegaraan.
b)
Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga
negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur
dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara diatur dalam poin 2. Seperti
halnya di negara Inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa
lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen
dengan dokumen lainya tidak sama.
Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang
dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal.
Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286
pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal,
selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal.
Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal,
Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia
55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.
C. TUJUAN DARI
KONSTITUSI
Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata
tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai
kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada
dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi
atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi
itu sendiri.
Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama
deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
a)
Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang
dan tugasnya masing-masing.
b)
Hubungan antar lembaga negara
c)
Hubungan antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga
negara (rakyat).
d)
Adanya jaminan atas hak asasi manusia
e)
Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan
tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu
konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna,
banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam
konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan
lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak
asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik
dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi.
Dengan demikian banyak negara yang memiliki
aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama
denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi.
Konstitusi selalu terkait dengan paham
konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Constitutionalism is the
name given to the trust which men repose in the power of words engrossed on
parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in
order itu diperlukan pengaturan yang sedemikian rupa, sehingga dinamika
kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana
mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul
karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran relatif kekuasaan
umum dalam kehidupan umat manusia.
BAB III
METODE PENELITIAN
A.
SUSUNAN NEGARA
a)
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan, dapat pula disebut Negara
Untaristis. Negara ini ditinjaudari segi susunannya, memanglah susunannya
bersifat tunggal, maksudnya Negara Kesatuan
itu adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkanhanya
terdiri atas satu negara, sehingga tidak ada negara di dalam negara.
Dengan demikian, dalam Negara Kesatuan
hanya ada satu pemerintah, yaitu pemerintah pusat yang mempunyai kekuasaan serta wewenang tertinggi dalam bidangpemerintahan negara, menetapkan kebijaksanaan pemerintahan dan
melaksanakan pemerintahan negara baik
di pusat, maupun di daerah-daerah.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua
hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri.
2.
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah
diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
b)
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara
bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh
memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan
kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan
negara-negara bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas
melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal.
Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh
pemerintah federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
1. tiap negara
bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
2. tiap negara
bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi negara serikat;
3. hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
Perbedaan
dan persamaan antara negara federasi dan kesatuan, adalah sebagai berikut:
Ø perbedaan
negara kesatuan : hanya mengakui 1 kedaulatan, yakni kedaulatan
negara. kedaulatan daerah tidak diakui. tidak ada negara bagian,
yang ada adalah provinsi yang dipimpin oleh gubernur.
negara federal : mengakui kedaulatan negara bagian. negara
bagian bisa membuat hukum sendiri, jadi tiap - tiap negara bagian bisa jadi
memiliki hukum yang berbeda. tidak ada provinsi, yang ada adalah negara bagian
yang dipimpin oleh gubernur.
Ø Persamaan :
ü Sama - sama
terjadi pelimpahan kewenangan dan kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah
lokal.
ü Sama - sama
ada pemilihan kepala daerah. artinya, kepala daerah dipilih oleh penduduk
setempat, bukan diangkat oleh pemerintah pusat.
ü Sama - sama dapat
membentuk peraturan sendiri (peraturan daerah), dan pemerintah pusat tidak
turut campur dalam urusan pemerintah daerah.
B. SISTEM
PEMERINTAHAN
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem berarti keseluruhan yang
terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara
bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga
hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang
akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi
keseluruhnya itu. Dan pemerintahan dalam arti luas mempunyai pengertian segala
urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan
kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, maka secara harfiah
sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga
negara dalam menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan negara untuk kepentingan
negara itu sendiri dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Di dalam studi ilmu negara dan ilmu politik sendiri
dikenal adanya tiga sistem pemerintahan, yaitu:
a. Sistem
Presidensiil
Pemerintahan sistem presidensiil adalah suatu
pemerintahan dimana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan
perwakilan rakyat. Dalam sistem Presidensial secara umum dapat disimpulkan
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin
kabinetnya yang semuanya diangkat olehnya dan bertanggung jawab kepadanya,
presiden sekaligus sebagai kepala negara dengan masa jabatan yang telah
ditentukan dengan pasti oleh UUD.
2.
Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi
dipilih oleh sejumlah pemilih.
3.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan
legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
1.
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak
tergantung pada parlemen.
2.
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka
waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat
tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3.
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan
dengan jangka waktu masa jabatannya.
4.
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk
jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota
parlemen sendiri.[8]
5.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial :
6.
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung
legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
7.
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
8.
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya
hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi
keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
b. Sistem
Parlementer
Sistem parlementer merupakan sistem pemerintahan
dimana hubungan antara badan eksekutif dan badan legislatif sangat erat. Hal
ini disebabkan karena adanya pertanggung jawaban para menteri terhadap
parlemen .[9] maka setiap kabinet yang dibentuk
harus memperoleh dukungan kepercayaan dengan suara terbanyak dari parlemen.
Dengan demikian kebijakan pemerintah tidak boleh menyimpang dari apa yang
dikehendaki oleh parlemen.
` Adapun ciri-
ciri umum dari sistem parlementer antara lain:
1.
Terdapat hubungan yang erat antara eksekutif dan
legislatif (parlemen), bahkan antara keduanya saling
berpengaruh satu sama lain.
2.
Kepala negara berkedudukan sebagai kepala negara saja
bukan sebagai kepala eksekutif atau pemerintahan. Eksekutif yang dipimpin oleh
perdana mentri dibentuk oleh parlemen dari partai politik .
3.
Mekanisme pertanggungjawaban mentri kepada parlemen
yang mengakibatkan parlemen dapat membubarkan atau menjatuhkan "mosi tidak
percaya" kepada kabinet jika pertanggungjawaban atas pelaksanaan
pemerintahan yang dilakukan oleh mentri baik secara perseorangan maupun
kolektif tidak dapat diterima oleh parlemen. Jika terjadi perselisihan antara
kabinet dengan parlemen, kepala negara akan membubarkan parlemen.
Kelebihan sistem ini adalah sebagai berikut :
1.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan publik jelas.
2.
Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat
karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.
3.
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap
kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Adapun
kelemahan sistem pemerintahan parlemen antar lain :
1.
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif.
2.
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif tidak bisa
ditentukan berakhir sesuai masa jabatannya.
c. Sistem
Referendum
Sebagai variasi dari kedua sistem pemerintahan
parlementer dan presidensial adalah sistem pemerintahan referendum. Di negara
Swiss, di mana tugas pembuat Undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat
yang mempunyai hak pilih. Pada pemerintahan dengan sistem referandum,
pertentangan yang terjadi antara eksekutif (bundesrat) dan legislatif
(keputusan daripada rakyat) jarang terjadi. Anggota-anggota dari bundesrat ini
dipilih oleh bundesversammlung untuk waktu 3 tahun lamanya dan bisa dipilih
kembali.
Berkenaan dengan Pengawasan rakyat dalam bentuk
referendum, maka dikenal tiga sistem
referendum, yaitu:
a.
Referandum Obligatoir
adalah
referandum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat
sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan. Persetujuan dari rakyat
mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu undang-undang yang mengikat
seluruh rakyat, karena dianggap sangat penting. Contoh, adalah persetujuan yang
diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan undang-undang dasar.
b.
Referendum Fakultatif
adalah
referandum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu
undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang punya
hak suara menginginkan diadakannya referandum. Dalam hal ini apabila referandum
menghendaki undang-undang tersebut dilaskanakan, maka undang-undang itu terus
berlaku. Tetapi apabila undang-undang itu ditolak dalam referandum tersebut,
maka undang-undang itu tidak berlaku lagi.
c.
Referandum Konsultatif
adalah referandum
yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang
materi undang-undang yang dimintakan persertujuaannya.
Keuntungan dari sistem referendum adalah, bahwa pada
setiap masalah negara rakyat langsung ikut serta menanggulanginya dan kedudukan
pemerintah stabil yang membawa akibat pemerintahan akan memperoleh pengalaman
yang baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya. Akan tetapi
kelemahannya adalah tidak setiap masalah rakyat mampu
menyelesaikannya, karena untuk mengatasinya perlu pengetahuan yang cukup
harus dimiliki oleh rakyat itu sendiri. Keuntungan yang lain ialah, bahwa
kedudukan pemerintah itu stabil sehingga membawa akibat pemerintah akan
memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya.
Berdasarkan pasal 4 ayat 1 dan pasal 17 UUD 1945,
bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensiil, karena presiden adalah
eksekutif dan menteri-mentrinya adalah pembantu presiden. Tetapi apabila
dilihat dari sudut pertanggung jawaban presiden kepada MPR, maka berarti
eksekutif dapat dijatuhkan oleh lembaga legislatif (ciri sistem
parlementer), maka dengan demikian sistem pemerintahan Indonesia dibawah UUD
1945 dapat disebut sistem quasipresidensiil.
BAB IV
PEMBAHASAN
A.
KLASIFIKASI KONSTITUSI
Hampir semua negara memiliki kostitusi, namun antara
negara satu dengan negara lainya tentu memiliki perbeadaan dan persamaan.
Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di
semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian
mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain
K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975)
mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut :
a.
Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written
constitution and unwritten constitution)
b.
Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible
and rigid constitution)
Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang
memiliki ciri-ciri pokok :
a.
Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan
dengan mudah .
b.
Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah
seperti mengubah undang-undang.
c.
Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat
tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution). Konstitusi
derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara
(tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi
adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d.
Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal
and Unitary Constitution)
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
e.
Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan
Parlementer(President Executive and Parliamentary Executive
Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong)
terdapat ciri-ciri antara lain:
1.
Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala
negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2.
Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan
pemilih.
3.
Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif
dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang
mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang
dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat,
maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah
paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu
konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power
yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang
diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang
dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.
Constituent power mendahului konstitusi, dan
konstitusi mendahului organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan
konstitusi. Pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian
hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi
atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi
itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk
hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan
prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang
tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan
diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum
yang lebih tinggi tersebut.
Dengan ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh
Wheare ” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer
(President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri
Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan
konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini
dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial
dan ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di
Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.
B.
HUBUNGAN NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan
usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal,
yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan
satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara
Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar
negara.
C.
PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa
Indonesia, Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau
kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan
Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan
mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup. Hal ini
dikarenakan adanya anggapan bahwa pancasila berada di atas dan diluar
konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara
(Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.
Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian
adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum
(stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah
murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie
von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut
adalah :
1.
Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);
2.
Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);
3.
Undang-undang formal (formell gesetz); dan
4.
Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung
en autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan
dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung)
dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai
syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih
dahulu dari konstitusi suatu negara.
Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi memban-dingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah :
Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi memban-dingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah :
a.
Staatsfundamentalnorm : Pancasila (Pembukaan UUD
1945).
b.
Staatsgrundgesetz : Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR,
dan Konvensi Ketatanegaraan.
c.
Formell gesetz : Undang-Undang.
d.
Verordnung en Autonome Satzung : Secara hierarkis
mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.
Penempatan pancasila sebagai suatu
Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini
mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam
Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan
ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum,
penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
Dengan menempatkan pancasila sebagi
Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas undang-undang
dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di
atas konstitusi.
Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah,
apakah pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari
konstitusi ?
Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara
sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang
sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia.
Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup.
Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno
sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari
persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi
dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag
dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip
dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pada pembahasan,
dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
Ø
Negara merupakan suatu organisasi di
antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama
mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
Ø Konstitusi diartikan
sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak
tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang
berdirinya suatu negara
Ø Antara
negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena
melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau
kalimatun sawa. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu
kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup,
sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi
konstitusi di Indonesia.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar