“Koperasi”
Diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
“Hukum Dagang”
Dosen Pengampu :
Budi Hariyanto,
SH. MH
Di susun Oleh :
Muhammad Saifur
Rohman
11.441.0041
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
UNIVERSITAS
PANCA MARGA
PROBOLINGGO
2014
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas
rahmad, hidayah dan ridho-Nya penyusun
dapat menyelesaikan salah satu tugas Mata Kuliah yaitu membuat Makalah Dengan
judul “Koperasi”
Dalam penyusunan Makalah ini penyusun banyak menemukan hambatan,
tetapi penyusun dapat menyelesaikannya tepat waktu karena penyusun mendapat
bantuan dan kerja sama dari berbagai pihak dan sumber. Atas bantuan dan kerja
samanya penyusun ucapkan terima kasih.
Penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan Makalah ini masih jauh dari
kata sempurna. Oleh karena itu, penyusun mohon saran dan kritiknya yang
bersifat membangun untuk menyempurnakan Makalah ini dengan harapan untuk
memperbaiki kualitas Makalah.
Mudah-mudahan Makalah ini dapat berguna khususnya bagi
penyusun dan umumnya bagi kita semua yang membacanya.
Probolinggo,
12
Januari 2014
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Keberadaan
beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun
derajatnya dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga bentuk
eksistensi koperasi bagi masyarakat.
Pertama,
koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha
tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha
dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, kegiatan
pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biayasanya koperasi
menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha
lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran
koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas
pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran
beberapa koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relatif mudah bagi
anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh
dana dari bank.
Kedua,
koperasi telah menjadi alternatif bagi usaha lain. Koperasi yang telah berada
pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat dari
perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu
di identifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik
dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula dengan koperasi kredit.
Ketiga,
koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang
menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu
mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama
menghadapi kesulitan tersebut.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak
kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi
sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir,
pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba
mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan
hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan
dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat
sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian
diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
- Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
- Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan
itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.
Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak
mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1.
Harus mendapat izin dari Gubernur
Jenderal.
2.
Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam
bahasa Belanda.
3.
Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4.
Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5.
Harus diumumkan di Javasche
Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1.
Akte pendirian tidak perlu Notariil,
cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat
ditulis dalam Bahasa Daerah.
2.
Bea materainya cukup 3 gulden.
3.
Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum
Adat.
4.
Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no.
431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”.Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi
namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikantentang Koperasi”.
Kongres
Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas
koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai
hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi
Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di
Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (
Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai
salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.
Kesadaran masyarakat terhadap koperasi
yang masih sangat rendah
2.
Pengalaman masa lampau mengakibatkan
masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.
Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi
masih sangat rendah
Untuk
melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain
:
a.
Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian
rakyat terutama koperasi
b.
Memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
c.
Memberikan kredit kepada kaum produsen,
baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali
menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah
mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan
pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi.
B.
Pengertian
Koperasi
a.
Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b.
Pengertian Koperasi Menurut Undang –
Undang
UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas
kekeluargaan.
c.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr.
Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri
sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya
sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka
terhadap organisasi.
2. R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi
adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
C.
Lambang
Koperasi
Lambang
Koperasi Indonesia memiliki arti:
1.
Roda Bergigi, melambangkan upaya
keras yang ditempuh secara terus menerus.
2.
Rantai, memiliki makna ikatan
kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3.
Padi dan Kapas, melambangkan
kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang
diusahakan oleh koperasi.
4.
Timbangan, menggambarkan keadilan
sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5.
Bintang dan Perisai, yang merupakan
lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6.
Pohon Beringin, menggambarkan
simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia
yang berakar kokoh.
7.
Koperasi Indonesia, melambangkan
kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.
Warna Merah dan
Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Pohon beringin berlalu teratai
harapan masa depan koperasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu
tentang penggunaan lambang Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan
resmi ini, lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai
berwarna abu-abu sebagai ganti dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu
logo pohon beringin.
Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga
yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan teknologi.
D.
Ciri-ciri
Koperasi :
Beberapa
ciri dari koperasi ialah :
1.
Terdiri dari perkumpulan orang.
2.
Pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.
Tujuannya meringankan beban ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
4.
Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
5.
Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
E.
Unsur-unsur
Koperasi
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a.
Mengusahakan keutuhan barang dan jasa
untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b.
Berasaskan kekeluargaan.
c.
Bertujuan menyejahterakan anggotanya
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d.
Keanggotaannya bersifat sukarela.
e.
Pembagian SHU secara adil dan besarnya
sesuai dengan usahanya masing-masing.
f.
Kekuasaan tertinggi di tangan rapat
anggota.
g.
Berusaha mendidik dan menumbuhkan
kesadaran berkoperasi anggota.
F.
Fungsi
dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.Potensi dan kemampuan
ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi,
potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan,
sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi
akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas
kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya
dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta
masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.Koperasi adalah satu-satunya
bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti
itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan
memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat
tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan
cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
G.
Peranan
Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi :
Ø Peranan
segi ekonomi sebagai berikut:
a. Membantu
anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta
meningkatkan taraf hidup rakyat.
b. Meningkatkan
pendapatan secara adil dan merata.
c. Ikut
mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai
kelompok.
d. Memperluas
lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Ø Peranan
segi sosial sebagai berikut:
1.
Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan
anggota.
2. Membantu
membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah
sendiri.
H.
Prinsip
Koperasi
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1.
Prinsip ke dalam
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
Sifat
kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
·
Menjadi anggota koperasi tidak boleh
dipaksakan oleh siapapun.
·
Seseorang dapat mengundurkan diri dari
koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat
terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi
dalam bentuk apapun
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
Pengelolaan
demokratis berarti: Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi; Urusan
kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus; Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota; Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat
anggota; Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas; Laporan
keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transparan; Satu anggota
satu hak suara.
·
Pembagian sisa hasil usaha dilakkukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.Bagian
SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan
transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap
anggota pada akhir tahun buku. Transaksi anggota tercatat di koperasi.
Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
·
Pemberian balas jasa terbatas terhadap
modal.
Modal
dalam koperasi pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk
sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas
terhadap modal. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak
melebihi suku bunga yang berlaku di pasar. Bunganya tidak lebih dari suku bunga
bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain,
seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah,
murah dan bermutu tinggi.
·
Kemandirian.
Kemandirian
berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
ü Modal
sendiri yang berasal dari anggota.
ü Pengelola
sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
ü AD
dan ART sendiri.
2.
Prinsip ke luar
·
Pendidikan perkoperasian
Untuk
meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi,
maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan
pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya
pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
·
Kerjasama antar koperasi
Koperasi
dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional
ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk
pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
I.
Asas
Koperasi
Koperasi
mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini
bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara
lain:
Ø Asas kekeluargaan
Asas
ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani
setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu
dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi
itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan
dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat
seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
Ø Asas kegotongroyongan
Asas
ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau
bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan
orang perorangan.
J.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan
bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis
besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk
memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut
Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
K.
Landasan
Koperasi Indonesia
Sesuai
dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama),
tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan
koperasi sebagai berikut:
1. Landasan
Idiil
Landasan idiil koperasi
Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus
dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus
diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila
disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara
Indonesia.
2. Landasan
Struktural
Landasan struktural
koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya
adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut
Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar
demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan
atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3.
Landasan Mental
Landasan mental
koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu
mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong.
Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri,
merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan
dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan
disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan
tujuannya. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara
persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong
kemajuan.
4.
Landasan Operasional
Landasan
Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang
harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan
koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi.
Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia :
a. UU
No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
b. Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
L. Bentuk Koperasi
Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi
Primer dan KoperasiSekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan
orang orangyang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi
primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan
norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum
koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah
berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder
harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
M. Tingkatan dalam Koperasi
Tingkat
organisasi dalam koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Koperasi Primer
Koperasi
Primer adalah badan usaha koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang. Orang-orang ini berkumpul untuk memikirkan bagaimana memecahkan
masalah yang mereka hadapi secara bersama-sama. Mereka ini tentunya terdiri
dari orang-orang yang memiliki kepentingan sama dan pandangan hidup yang
serupa. Koperasi primer ini dapat terbentuk sekurang-kurangnya oleh 20 orang.
2.
Pusat Koperasi
Pusat
koperasi adalah kumpulan dari sedikitnya 5 koperasi primer yang memiliki sifat
atau bidang usaha sama atau sejenis. Pengurus pusat koperasi adalah wakil-wakil
dari koperasi primer, ditambah tenaga ahli yang digaji. Pusat Koperasi ini
daerah kerjanya adalah Daerah Tingkat II (tingkat Kabupaten). Misalnya pusat
koperasi konsumsi, pusat koperasi unit desa, pusat koperasi batik. Penggabungan
koperasi primer yang sama seperti ini dimaksudkan untuk menggalang persatuan
dan menghindari persaingan di antara koperasi yang melakukan kegiatan sejenis,
membantu penjualan produk koperasi primer, menyebarluaskan cita-cita koperasi
agar lebih memasyarakat dan usaha lain yang berkaitan dengan usaha memperbaiki
dan memajukan kehidupan anggota.
3.
Gabungan Koperasi
Gabungan
Koperasi gabungan terdiri atas paling sedikit 3 pusat koperasi yang telah
berbadan hukum. Gabungan Koperasi ini daerah kerjanya adalahDaerah Tingkat I
(Tingkat Propinsi). Tugas utama gabungan koperasi adalah menyediakan informasi
bagi koperasi-koperasi anggotanya. Informasi-informasi tersebut dapat berupa
majalah atau bulletin lainnya. Selain itu, gabungan koperasi bertugas
menyelenggarakan lembaga-lembaga pendidikan bagi anggota, pengurus dan
pegawai-pegawai yang bertugas di koperasi.
4.
Induk Koperasi
Induk
koperasi terdiri atas paling sedikit 3 gabungan koperasi yang merupakan
koperasi tingkat nasional. Induk Koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota
Negara Republik Indonesia (tingkat Nasional). Mengingat tingkatnya sudah
nasional sifat dari anggota induk koperasi tidak harus sama. Induk Koperasi
seperti ini biasa dinamakan Induk Koperasi Nasional atau Pusat Koperasi
nasional.
Tugas
utama induk koperasi adalah:
a) Mengeluarkan
majalah yang memuat pengumuman-pengumuman, peristiwa-peristiwa serta hal-hal
lain yang menyangkut koperasi dan perkembangan koperasi pada umumnya.
b) Menyelenggarakan
penyuluhan, bimbingan dan bahkan pendidikan koperasi bagi anggota dan pengurus
koperasi.
c) Menyebarkan
cita-cita dan semangat koperasi, terutama kepada anggota koperasi dan
masyarakat pada umumnya.
N.
Kelebihan
dan kelemahan koperasi
Ø Kelebihan
Koperasi Yaitu:
· Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
· Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.
· Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk
masyarakat pada umumnya
· Koperasi
dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
· Sisa
Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha masing-masing anggota
Ø Kekurangan
Koperasi Yaitu:
· Koperasi
sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
· Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
· Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
· Tidak
semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
· Koperasi
identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha
lain.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
KoperasiAwalnyadidirikan
karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia.Koperasi merupakan asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
Adanya
pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan
perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan
harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di
dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi,
kesejahteraan rakyat akan meningkat.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar