“Pekerja
Anak”
Diajukan untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah
“Hak Asasi Manusia”
Dosen
Pengampu :
Abdul
Halim, S. Pd, SH, MM, M. Pd
Di
susun Oleh :
Muhammad
Saifur Rohman
11.441.0041
Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan
UNIVERSITAS
PANCA MARGA
PROBOLINGGO
2013
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Puji
syukur kehadirat Allah SWT karena atas perkenan dan izinnya penulis dapat
menyelesaikan makalah dengan judul “Pekerja
Anak” sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Dalam
penyelesaian makalah ini, penulis telah banyak mendapatkan bantuan dari pihak.
Untuk itu pada kesempatan penulis ingin menyampaikan terima kasih kepada:
1. Orang tua yang telah memberikan dorongan dan motivasi terhadap
penulis selama pembuatan makalah ini.
2. Bapak dosen yang telah banyak memberikan bimbingan, arahan
serta saran dalam pembuatan makalah ini.
Penulis
masih menerima dengan tangan terbuka terhadap kritik dan saran dari pihak yang
peduli terhadap makalah ini agar menjadi bahan perbaikan di kemudian hari.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Fenomena
pekerja anak merupakan gambaran betapa kompleks dan rumitnya permasalahan anak.
Terlepas dari semua hal tersebut, penghargaan, penghormatan, serta perlindungan
Hak Asasi Manusia (HAM) digaung- gaungkan di penjuru dunia. Sejak awal
pendeklarasian HAM, berbagi bentuk peraturan yang bersifat universal telah
dikeluarkan dalam rangka mendukung upaya perlindungan HAM di dunia. Upaya
perlindungan juga diikuti dengan penegakan hukum demi terselenggaranya HAM yang
konsisten. Jika kita berbicara fenomena pekerja anak, maka bidang HAM yang
langsung bersinggungan adalah hak anak. Baik di dunia internasional maupun di
Indonesia, masalah seputar kehidupan anak menjadi perhatian utama bagi
masyarakat maupun pemerintah. Sangat banyak
keadaan-keadaan ideal yang sebenarnya dapat menuntaskan permasalahan
sosial ini. Namun, faktor-faktor lain seperti kegagalan dalam pranata sosial
turut menunjukkan ketidakmampuan pemerintah.
Dalam
konteksnya, sebenarnya anak mempunyai hak yang bersifat asasi sebagaimana yang
dimiliki orang dewasa. Namun, perlindungan terhadapnya tidak sebombastis ketika
masalah HAM yang menyangkut orang dewasa atau isu genderdiumbar ke
khalayak umum. Perlindungan terhadap hak anak tidak terlalu banyak dipikirkan
pada umumnya. Begitu pula dengan langkah konkritnya, bahkan upaya perlindungan
itu sendiri dilanggar oleh negara dan berbagai tempat di negeri ini, orang
dewasa, bahkan orang tuanya sendiri. Banyak anak-anak yang berada di bawah umur
menjadi objek dalam pelanggaran terhadap hak-hak anak akibat pembangunan
ekonomi yang dilakukan . Di negara kita, pekerja anak dapat dilihat dengan
mudah di pertigaan atau di perempatan jalan. Pandangan kita jelas tetuju pada
sekelompok anak yang mengamen, mengemis, atau mengais rezeki di jalanan. Itu
hanya sedikit dari betapa mirisnya kondisi anak-anak Indonesia. Masih banyak
yang tidak terlihat jelas, upaya-upaya pengeksploitasian anak-anak di negeri
ini bahkan dapat disejajarkan dengan tindakan kriminal. Mereka di eksploitasi
sebagai pekerja kasar konstruksi dan tambang tradisional, penyelam mutiara,
penculikan dan perdagangan anak, kekerasan aanak, penyiksaan anak dan bahkan
pelacur komersial.
Anak,
seyogyanya adalah gambaran dan cerminan masa depan, aset keluarga, agama,
bangsa, negara dan merupakan generasi penerus di masa yang akan datang. Mereka
berhak mendapatkan kebebasan, menikmati dunianya, dilindungi hak-hak mereka
tanpa adanya pengabaian yang dilakukan oleh pihak tertentu yang ingin
memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi.
B.
Rumusan
Masalah
Dalam
perumusan masalah ini, permaslahan-permasalahan yang dibahas adalah sebagai berikut
:
1.
Apakah
definisi dari pekerja anak jika dihubungkan dengan hak dan kewajiban anak dalam
keluarga?
2.
Bagaimana
psikologi perkembanagn pekerja anak?
3.
Indikasi
apa yang berkaitan dengan pekerja anak?
4.
Apa
sajakah
faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya pekerja anak?
5.
Bagaimana
bentuk-bentuk pekerja anak yang ada di Indonesia?
6.
Bagaimana
landasan hukum yang mengatur pelarangan pekerja anak di Indonesia?
7.
Bagaimana solusi efektif permasalahan pekerja anak
serta usaha-usaha perlindungan pekerja anak di Indonesia?
C.
Tujuan
Berdasarkan
latar belakang yang diuraikan sebelumnya, tujuan dari permasalahan sosial yang
diangkat anatara lain:
1.
Mengetahui faktor
penyebab terjadinya pekerja anak, khususnya pekerja anak di Indonesia.
2.
Mengetahui indikasi
yang melatarbelakangi pekerja anak di Indonesia.
3.
Mengetahui
bentuk-bentuk pekerja anak yang ada di Indonesia.
4.
Mengetahui Kondisi
Pekerja anak dan perkembangannya dari kurun waktu tertentu.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Anak
a. Penyajian
secara histories
Yakni anggapan bangsa Yunani bahwa “ anak- anak
dianggap sebagai manusia dewasa dengan ukuran kecil”. Disini dianggap seluruh
sikap dan perilaku yang diberikan kepada anak-anak serta harapan dan tuntutan
yang ditujukan kepada anak-anak disamakan dengan sikap dan perilaku serta
harapan dan tuntutan yang ditujukan kepada orang dewasa.
Pandangan lain mengenai definisi anak yakni pada
masa awal tersebarnya agama nasrani di Eropa menunjukkan ciri-ciri antara lain
:
1) Anak-anak
mempunyai kecenderungan untuk menyimpang dari
hukum dan ketertiban.
2) Anak–anak
lebih mudah belajar denga contoh daripada belajar dengan aturan.
3) Anak-anak
tidak sama dengan orang dewasa.
b. Menurut
makna Yuridis
Yakni berdasarkan Undang-Undang perlindungan anak
(UUPA) No. 23 tahun 2002 yang dimaksud denga anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 tahun ( termasuk anak dalam kandungan).
Dari beberapa penyajian
definisi anak dapat disimpulkan bahwa anak-anak merupakan masa sosialisasi yang
belangsung secara efektif seseorang yang berumur diantara 5-18 tahun ( dibawah
5 tahun termasuk kategori anak karena masih disebut balita). Kecenderungan
untuk menyimpang yang dipaparkan sebelumnya merupakan bentuk sosialisasi dari
anak-anak dari. Dari segi fisik dan psikis jelas berbeda dengan orang dewasa,
sehingga dalam hal ini tidak bisa disama artikan. Namun, sisi lain
menggungkapkan bahwa pada masa ini anak–anak sudah mengalami korelasi yang
positif serta sifat tunduk pada peraturan yang kemudian menjadi sangat
realistis dengan berbagai kecenderungan-kecenderungan, seperti gemar membentuk
kelompok dengan aturan-aturan sendiri dan lain-lain.
B.
Makna
pekerja anak dan hubungannnya dengan tugas perkembangan anak
Pekerja
anak menurut Undang- Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 adalah anak-anak
baik laki-laki maupun perempuan yang terlibat dalam kegiatan ekonomi yang
mengganggu dan menghambat proses tumbuh kembang dan membahayakan bagi kesehatan
fisik dan mental anak. Definisi lain menyebutkan bahwa pekerja anak adalah
sebuah istilah untuk mempekerjakan anak kecil dengan gaji kecil dan dapat
memiliki konotasi pengeksploitasian anak kecil atas tenaga mereka.
Dalam
hal ini batasan yang ditentukan berhubungan dengan pekerja anak adalah usia
dibawah 18 tahun dengan penentuan beberapa karakteristik umum anak misalnya,
jenis kelamin, umur dan pendidikan. Karakteristik ketenaga kerjaan seperti
jenis pekerjaan, status pekerjaan, jam kerja, dan imbalan kerja. Sedangkan
karakteristik umum sosial yakni tempat tinggal dan kondisi keluarga.
Tindakan
eksploitasi pekerja anak dilakukan karena dianggap produktif. Anak secara
psikologis menerima otoritas orang tua dan guru sebgai suatu hal yang wajar.
Dilihat dari tugas perkembangannnya pun anak-anak dibebani pada tugas-tugas
perkembangan yang didasari tiga hal, yaitu kematangan fisik, rangsangan atau
tuntutan dari masyarakat dan norma pribadi mengenai aspirasinya. Anak yang
secara fisik dianggap sudah matang misalnya anak yang memilki postur tubuh yang
besar dianggap sudah bias menerima tuntutan dari lingkungan baik orang tua
maupun masyarakat.
Anak
bisa dieksploitasi dengan bekerja tanpa menimbulkan masalah, menerima sedikit
gaji tanpa protes, mudah diatur dan penurut. Fenomenanya adalah ketika tugas
perkembangan anak dipaksa oleh realisme ekonomi keluarga. Anak dijadikan faktor
ekonomi yang menunjang keberlangsungan keluarga agar mereka dapat hidup dengan
mencukupi kebututhan dasarnya. Padahal, jika kita telaah tugas perkembangan
anak secara umum menurut Havighurst ( dalam Hurlock,1980) meliputi :
1.
Mempelajari
keterampilan fisik yang diperlukan untuk permainan yang umum.
2.
Membangun sikap yang
sehat mengenai diri sendiri sbagai makhluk yang sedang tumbuh.
3.
Belajar menyesuaikan
diri dengan teman- teman seusianya.
4.
Mulai mengembangkan
peranan social pria atau wanita yang tepat.
5.
Mengembangkan keterampilan
dasar untuk membaca, menulis, dan berhitung.
6.
Mengembangkan
pengertian yang diperlukan untuk kehidupan sehari- hari.
7.
Mengembangkan hati
nurani, pengertian moral, dan tata tingkah laku nilai
8.
Mengembangkan sikap
terhadap kelompok sosial dan lembaga-lembaga.
9.
Mencapai kebebasan
pribadi.
C.
Faktor
penyebab terjadinya pekerja anak
Pertambahan
jumlah pekerja anak yang cenderung meningkat disebabkan oleh beberapa faktor
antara lain :
1.
Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi merupakan pangkal utama dalam
peningkatan jumlah pekerja anak. Harga bahan pokok yang semakin mahal, tingkat
kebutuhan yang tinggi serta pengeluaran yang bertambah menuntut anak terjun
untuk membantu mencukupi kebutuhan dasarnya. Sebagian kasus pekerja anak ini
terjadi pada keluarga menengah kebawah. Kemiskinan yang dikaitkan dengan faktor
ekonomi ini dihubungkan dengan masalah pendapatan. Max Nef et
all mendefinisikan kemiskinan merupakn suatu kondisi dimana tidak
terpenuhinya kebutuhan dasar individu sebagai manusia.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah
penduduk miskin di tahun 2007 di Indonesia sebesar 37,17 juta orang atau 16,58
persn dari jumlah penduduk Indonesia. Dalam banyak kasus kemiskinan banyak
menciptakan banyak pekerja anak, dan kemiskinan yang menggiring pekerja anak ke
suatu titik dimana mereka nantinya juga akan melahirkan generasi baru yang sama
atau mungkin lebih miskin dari mereka. Tanpa masa anak-anak , pada masa ketiak
dasar-dasar kemampuan manusia dikembangkan. Kemiskinan diwariskan dari satu
generasi ke generasi berikutnya.
Menurut International Labour Organitation
(ILO) pada tahun 2007 pekerja anak di Indonesia masih cukup besar yakni
2,6 juta jiwa. Anak-anak bekerja diberbagi sector dan bentuk pekerajaan. Namun,
sebagian besar dari mereka bekerja di sektor pertanian keluarga dan di
perusahaan manukfatur serta perdagangan skala kecil. Krisis ekonomi yang
terjadi sejak 1997 telah mengubah struktur pekerja anak secara signifikan dalam
pasar tenaga kerja. Terjadi informalisasi pekerja anak, jumlah anak-anak yang bekerja
diberbagai sektor meningkat tajam, semua itu mencerminkan adanya gelombang
pekerja anak yang memasuki sektor informal.
2.
Factor migrasi
Banyaknya migrasi terutama urbanisasi yakni
perpindahan penduduk dari desa ke kota meningkatkan jumlah pekerja anak. Hal
ini disebabkan beberapa factor antara lain :
a) Penduduk
desa kebanyakn bahwa kota memiliki banyak pekerjaaan dan lebih mudah
mendapatkan penghasilan. Hal ini karena sirkulasi uang di kota jauh lebih cepat
dan lebih banyak, sehingga relatif lebih mudah mendapatkan uang daripada di
desa.
b) Usaha
untuk mpekerjaan yang lebih sesuai dengan pendididkan, sebenarnya
dilatarbelakangi oleh motif untuk mengangkat posisi sosial.
c) Bagi
beberapa kelompok, kota memberikan kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol
sosial yang terlalu ketat.
d) Di
kota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi
kerajinan industri. Hal ini karena kota terdapat banyak sarana yang mendukung
usaha tersebut.
e) Kelebihan
modal di kota lebih banyak daripada di desa.
f)
Kota merupakan tempat
yang lebih menguntungkan untuk mengembangkan jiwa dengan sebaik-baiknya dan
seluas-luasnya.
Beberapa penyebab meningkatnya jumlah pekerja anank
terhadap factor migrasi, khususnya urbanisasi, diketahui bahwa ketidakpahaman
mengenai urbanisasi itu sendiri dapat digunakan beberapa okn\m untuk menjebak (
khususnya pekerja anak) dalam pekerjaan yang di sewenang-wenagkan atau
pekerjaan yang mirip perbudakan.
3.
Faktor Budaya
Beberapa faktor budaya yang memberi kontribusi
terhadap peningkatan jumlah pekerja anak antara lain :
a. Peran
perempuan dalam keluarga
b. Perkawinan
dini
c. Sejarah
pekerjaan karena jeratan hutang
d. Peran
anak dalam keluarga
4.
Faktor kurangnya
pencatatan kelahiran
Orang tanpa pengenal yang memadai lebih mudah
menjadi mangsa trafiking karena usia dan kewarganegaraan mereka tidak
terdokumentasi. Anak-anak yang dipekerjakan, biasanya lebih mudah diwalikan ke
orang dewasa manapun yang memintanya. Dalam hal ini, ketidakmampuan Sistem
Pendidikan Nasional yang ada maupun dalam masyarakat untuk mempertahankan agar
anak tidak putus sekolah dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi sangat
besar. Sehingga anak-anak dilibatkan dalam hal kesempatan kerja dengan
bermigrasi terlebih dahulu atau langsung terjun mencari pekerjaan yang tidak
membutuhkan keahlian.
5.
Faktor Kontrol social
Lemahnya kontrol sosial Pejabat penegak hukum dan
imigrasi yang korup dapat disuap untuk tidak mempedulikan kegiatan-kegiatan
yang bersifat kriminal. Para pejabat pemerintah juga disuap agar memberikan
informasi yang tidak benar pada kartu tanda pengenal (KTP), akte kelahiran, dan
paspor khususnya anak-anak dapt denagn mudah diwalikan atau bahkan diubah
kewarganegaraannya.. Kurangnya budget/anggaran dana negara untuk menanggulangi
usaha-usaha trafiking menghalangi kemampuan para penegak hukum untuk secara
efektif menjerakan dan menuntut pelaku- pelakunya.
D.
Bentuk-bentuk
pekerja anak
Dunia
internasional memberikan perhatian khusus terhadap bentuk-bentuk terburuk
dan sifat pekerja anak. sebagai negara yang pertama kali menanda tangani
Konvensi ILO 182 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (BPTA),
pada tahun 2002 Indonesia telah menetapkan satu langkah yang signifikan kearah
penghapusan pekerja anak, terutama jenis pekerjaan yang masuk dalam kategori pekerjaan
terburuk untuk anak. keputusan presiden No. 59 tahun 2002 tentang rencana aksi
nasional penghapusan Bentuk-Bentuk Terburuk Untuk Anak (BPTA) ada 13 bentuk
pekerjaan.
Adapun
13 Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk anak adalah sebagai berikut:
1) Mempekerjakan
anak-anak sebagai pelacur;
2) Mempekerjakan
anak-anak di pertambangan;
3) Mempekerjakan
anak-anak sebagai penyelam mutiara;
4) Mempekerjakan
anak-anak di bidang kontruksi;
5) Menugaskan
anak-anak di anjungan penangkapan ikan lepas pantai (yang di Indonesia
disebut jermal);
6) Mempekerjakan
anak-anak sebagai pemulung;
7) Melibatkan
anak-anak dalam pembuatan dan kegiatan yang menggunakan bahan peledak;
8) Mempekerjakan
anak-anak di jalanan;
9) Mempekerjakan
anak-anak sebagai tulang punggung keluarga;
10) Mempekerjakan
anak-anak di industri rumah tangga; (cottage industries);
11) Mempekerjakan
anak-anak di perkebunan;
12) Mempekerjakan
anak-anak dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan usaha
penebangan kayu untuk industri atau mengolah kayu untuk bahan bangunan dan
pengangkutan kayu gelondongan dan kayu olahan;
13) Mempekerjakan
anak-anak dalam berbagai industri dan kegiatan yang menggunakan bahan kimia
berbahaya.
Dan
program aksi telah menetapkan 5 dari 13 jenis pekerjaan terburuk sebagai
prioritas dalam lima tahun pertama pada pelaksanaan program yang direncanakan
berlangsung selama 20 tahun kedepan. Kelima bentuk pekerjaan terburuk itu adalah:
1) Anak-anak
yang terlibat dalam penjualan, produksi dan perdagangan narkoba.
2) Anak-anak
yang diperdagangkan untuk dijadikan pelacur (AYLA).
3) Anak-anak
yang bekerja di penangkapan ikan lepas pantai (Jermal).
4) Anak-anak
yang bekerja di sektor pertambangan.
5) Anak-anak
yang bekerja di sektor pembuatan alas kaki.
E.
Kondisi
pekerja anak di Indonesia
Sebelum
melihat realitas yang terjadi sekarang dan mungkin pada masa yang akan datang,
alangkah bijaknya kalau mengingat dan menelusuri konteks historis pekerja anak
di Indonesia. Sehingga dapat diperoleh suatu gambaran yang mendekati utuh
tentang dinamika pekerja anak dalam konteks sosial dan budaya Indonesia. Secara
historis, kondisi pekerja anak di Indonesia mengalami berbagai kemajuan dan
kemunduran baik dari aspek kuantitas maupun kualitasnya. Demikian halnya
perhatian terhadap masalah inipun muncul dan tenggelam sangat tergantung pada
persepsi dan sikap negara/pemerintah dan khususnya masyarakat terhadap masalah
pekerja anak. Perkembangan dan perhatian dari masyarakat dunia pun tidak dapat
dilepaskan dari faktor-faktor yang mempengaruhi dinamika perlindungan terhadap
Pekerja Anak di Indonesia.
Dengan
menggunakan pencanangan Deklarasi HAM dunia pada tahun 1948 (Universal
Declaration of Human Rights, 1948) sebagai acauan waktu (time frame) dalam
melakukan analisis, dinamika perlindungan anak di Indonesia dapat dikelompokkan
menjadi 2 fase historis, yaitu masa sebelum deklarasi HAM dan masa setelah
deklarasi HAM. Acuan waktu ini cukup penting bagi masyarakat dunia sebagai
salah satu fase meningkatnya perhatian dan penghargaan terhadap hak-hak dasar
manusia (nilai-nilai kemanusiaan). Pada masa ini pula upaya penghapusan imperialisme
dan kolonialisme dunia mendapatkan perhatian dari masyarakat internasional.
Batasan waktu inipun memiliki nilai penting bagi bangsa Indonesia sebagai salah
satu gerbang menuju pada tertib hukum nasional yang dilandasi oleh nilai-nilai
kemerdekaan dan keadilan sosial.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Permasalahan
pekerja anak sebenarnya hampir menyerupai sebuah gunung es. Kompleksitas pada
dasar permasalahannya tidak tampak, sedangkan aktualisasi pada permukaan berupa
tindakan-tindakan eksploitasi terhadap anak juga hanya muncul sedikit. Budaya
masyarakat yang lebih cenderung bersifat patriarchi dan kemiskinan
secara struktural menciptakan suatu iklim yang permisif terhadap pekerja anak
di Indonesia. Terbatasnya studi dan perhatian terhadap kondisi pekerja anak di
Indonesia memberikan suatu kontribusi terhadap terbelenggunya nasib pekerja
anak.
Dari waktu ke waktu, perlindungan terhadap
pekerja anak di Indonesia tidak banyak mengalami perubahan. Perlindungan secara
yuridis yang merupakan faktor penting terhadap keberadaan pekerja anak
mengindikasikan kemenduaan sikap pemerintah terhadap masalah ini.
Penerapan discretion clausule dalam berbagai aturan hukum tentang
ketenagakerjaan, sering menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda bahkan
memberikan suatu celah hukum terhadap eksploitasi pekerja anak. Hal inipun
ternyata masih dijumpai pada Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru, yaitu UU
Ketenagakerjaan No. 25 tahun 1997. Keadaan sosial dan ekonomi masyarakat yang
sebagian terbesar berada pada batas garis kemiskinan mendorong terjadinya
enkulturasi "bekerja membantu keluarga" yang sangat berpengaruh
terhadap tumbuh kembang anak secara sehat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar